Selasa 26 Nov 2019 21:32 WIB

Anies: Sikap Hargai Pesepeda Lebih Penting dari Tilang

Anies menyebut upaya penilangan dalam rangka saling menghargai sesama pengendara

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerapan sanksi bagi penyerobot jalur sepeda itu bukan sekedar tilang, tapi pemahaman dan sikap pengendara yang menghargai pesepeda dan pengendara moda lain.

"Jadi yang dibutuhkan itu lebih dari sekadar soal diberikan tilang. Tapi yang harus dipahami sebagai belajar untuk menghargai pengguna kendaraan yang modanya beda. Jadi itu yang harus kita dorong," kata Anies kepada wartawan, Selasa (26/11).

Baca Juga

Anies menegaskan penindakan sanksi ini intinya bukan sekadar soal penertibannya. Menurut Anies Ini adalah soal kebiasaan. Pengendara yang mulai membiasakan berbagi ruang.

Ruang jalan itu dibagi antara kendaraan roda empat, roda dua bermotor, dan roda dua dikayuh yaitu sepeda. "Jadi ini yang harus kita bangun sama-sama," imbuhnya.

Karena, lanjut dia, pada akhirnya, luasan jalur sepeda itu akan menjangkau tempat yang amat panjang. Saat ini Dishub DKI Jakarta baru membangun 60an kilometer jalur sepeda.

Akan tetapi nantinya, ia menyebut jalur sepeda yang akan disiapkan sampai mencapai 500 kilometer. Budaya tertib dan berbagi ruang jalan ini, menurut Anies sejatinya telah dibudayakan sejak tahun 90an melalui Gerakan Disiplin Nasional (GDN).

Saat itu, jelas Anies, publik serius menjaga ketertiban untuk motor tidak berhenti di atas marka jalan. Waktu itu banyak orang mulai belajar menjadi tertib. Saat lampu merah baik motor dan mobil berhenti dibelakang zebracross. "Kita semua mengingatkan. Karena itu semangatnya ini adalah semangat ketertiban," terangnya

Kondisi itulah yang saat ini sedang diupayakan Pemprov DKI melalui penindakan sanksi bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda. Tentu sebagai sebuah aturan ada sanksi. Tapi sesungguhnya fokusnya bukan pada pemberian sanksinya.

"Fokus kita itu ada pada perubahan perilakunya, dari perilaku mengemudi memikirkan diri sendiri menjadi perilaku mengemudi memikirkan secara kolektif. Itu yang kita dorong," tegas Anies.

Sementara itu, penertiban kendaraan yang menggunakan jalur sepeda terus dilakukan oleh Dishub DKI. Kepala Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, untuk penindakan dilakukan langsung oleh jajaran kepolisian.

"Kami hanya melakukan sosialisasi, sementara untuk pengenaan sanksi tilang dilakukan oleh polisi," ujarnya.

Harlem menjelaskan, di Jakarta Pusat penindakan pelanggar jalur khusus sepeda dilakukan di Jalan Suryo Pranoto, Jalan Cideng, dan Jalan Imam Bonjol. "Untuk saat ini setidaknya ada 30 sepeda motor yang terkena sanksi tilang," ucapnya.

Ia menambahkan, penjagaan dan penindakan akan dilakukan secara rutin agar jalur sepeda betul-betul steril dari kendaraan lainnya. "Selain memberikan efek jera, kami ingin agar potensi kecelakaan terhadap pengguna sepeda dapat diminimalisir," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement