TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM--Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Dedi Abdullah mengakui, ada beberapa penyebab ketidaksesuain data pengusulan dengan Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) dari pemerintah pusat sehingga menyebabkan DAK tahun 2019 sebesar Rp18 miliar tidak terserap.
Penyebabnya, kata Dedi, di antaranya operator sebagai pengusul tidak dibekali dengan kemampuan mengukur tingkat volume kerusakan ruang atau bangunan sekolah. Penyebab lainnya bisa juga kurangnya pengawasan atau pengendalian dari pimpinan sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah.
AYO BACA : BP Perda DPRD Jabar Konsultasikan 13 Usulan Raperda ke Kemendagri
“Karena operator bukan ahlinya dalam melihat tingkat volume kerusakan, operator hanya entri data saja. Bisa juga, Kepala sekolahnya kurang memperhatikan dalam pengusulan sehingga terjadi ketidaksesuan usulan dan kondisi real dilapangan,“ kada Dadi melalui sambungan telepon, Selasa (26/11/2019).
Dedi menambahkan, anggaran DAK itu turun dari pemerintah pusat berdasarkan usulan dari pihak sekolah yang dilakukan oleh operator yang ada di tiap sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berbasis online. Namun dilapangan, terjadi adanya ketidaksesuai antara data atau usulan dari sekolah dengan kondisi real dilakukan.
AYO BACA : Antisipasi Bencana, Pohon Rawan Tumbang Dipetakan BPBD Kota Tasik
“Nah kenapa kami tidak serap anggaran DAK itu? misalnya sekolah A masih bagus dan layak, tetapi masuk dalam Dipa karena ketidaksesuan dan tidak sinkron tadi, kami tidak paksakan membangun karena khawatir terjadi masalah,” Tambahnya.
Menghindari ketidak sinkronan dan ketidaksesuaian, kata Dedi, pihaknya kedepan akan dilakukan pembinaan ataupun pembekalan bagi tenaga operator di sekolah. Melain itu, pihak sekolah teruma Kepala Sekolah harus melakukan verifikasi sebelum usulan diupload melalui dapodik.
“Kami juga kedepan akan lakukan verifikasi, agar tidak sinkorn data bisa diminalisir,” ucapnya.
AYO BACA : Rp18 Miliar DAK Disdik Kabupaten Tasik Tak Terserap