Rabu 27 Nov 2019 02:53 WIB

Mendagri Imbau Pemda Selesaikan APBD 2020 Tepat Waktu

Mendagri yakin APBD 2020 bisa tepat waktu

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan telah membangun komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) agar penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 tepat waktu. Hal itu ia sampaikan ketika ditanya soal APBD DKI Jakarta yang terancam telat diserahkan pada 30 November nanti.

“Dari Kemendagri yang mengurusi masalah itu namanya Dirjen Bina Keuda (Keuangan Daerah), sekarang kita membangun hubungan komunikasi agar mereka menyampaikannya tepat waktu. Insya Allah tepat waktulah, kita akan bangun komunikasi terus menerus," ujar Tito di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (26/11).

Ia menuturkan, Kemendagri memiliki sejumlah kriteria dan variabel untuk melihat APBD yang disahkan pemda. Kemendagri melihat aspek-aspek kebutuhan di daerah dan kesesuaian dengan Program Prioritas Nasional.

Menurut Tito, pemerintah pusat menetapkan bahwa pemda harus mengalokasikan anggaran di bidang pendidikan sebanyak 20 persen. Kemudian untuk anggaran bidang kesehatan sebesar 15 persen.

“Kita juga mendorong dan menyampaikan supaya pendidikan dan kesehatan tadi dalam bahasa Bapak Presiden jangan membuat program hanya ‘sent’, tapi program itu benar-benar ‘delivered’ artinya dirasakan menyentuh masyarakat,” kata Tito.

Ia juga meminta agar APBD di setiap daerah menyentuh program-program kepentingan masyarakat daripada alokasi untuk aparatur. Tito menyebutkan, ada program yang menyentuh masyarakat tidak sampai 20 persen, sedangkan untuk aparatur mencapai 50 sampai 60 persen.

“Ada program yang menyentuh masyarakat itu tidak sampai 20 persen, sementara untuk aparaturnya 50-an dan 60 persen, padahal harusnya terbalik, program yang untuk menyentuh masyarakatnya harus jauh lebih besar dibanding untuk aparaturnya, kira-kira gitu,” ungkap Tito.

Aturan penyusunan APBD dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020. Permendagri itu telah memuat aturan, skema, dan waktu tahapan dalam penyusunan APBD.

Kemendagri berharap, dengan adanya pedoman dalam penyusunan APBD tersebut, seluruh pemda menyampaikan raperda APBD tepat waktu. Hal itu juga ia sampaikan di depan para gubernur dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ke VI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement