Selasa 26 Nov 2019 19:01 WIB

Polisi Tetap Lanjutkan Persidangan Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua tetap diproses karena melakukan tindak pidana.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Brigjen Argo Yuwono
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Brigjen Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan kasus mahasiswa Papua yang terlibat aksi kerusuhan terkait rasisme tetap dilanjutkan sampai tahap persidangan.  Para mahasiswa Papua dinilai melakukan tindakan pidana dalam aksinya.

“Kasus yang ada di Jawa Timur tentunya berimbas di Papua, ada beberapa tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kami proses berkasnya dan dikirimkan ke Kejaksaan. Ada kasus pembakaran, pengeroyokan, perusakan dan melawan petugas. Jadi, kasus ini tetap berlanjut dan prosesnya tetap berjalan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Baca Juga

Argo melanjutkan ada beberapa mahasiswa yang menjadi tersangka yaitu di Kota Timika ada 10 tersangka, di Kabupaten Paniai ada 14 tersangka, di Kota Wamena ada 19 tersangka dan di Kabupaten Jayapura ada 37 tersangka.

“Pada prinsipnya  para tersangka yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ketua Pansus Papua Filep Wamafma mengatakan, pertemuan tersebut membahas mahasiswa Papua yang ditahan pascakejadian rasisme di Surabaya.

"Yang pertama adalah kaitan dengan penahanan mahasiswa Papua, pasca aksi solidaritas penolakan rasisme di Surabaya," kata Filep kepada wartawan usai bertemu Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/11).

Filep mengatakan, pansus meminta kepada Mahfud untuk membebaskan para mahasiswa Papua yang ditahan tersebut sebelum HUT Operasi Papua Merdeka yang jatuh pada 1 Desember mendatang. Menurut Filep, para mahasiswa seharusnya dibina dan tak perlu ditahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement