REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menilai Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tak perlu mundur dari PDIP setelah dilantik sebagai komisaris utama Pertamina. Puan juga menegaskan hal ini telah sesuai regulasi.
"Ya anggota partai politik itu kan sebenarnya tidak diwajibkan untuk mundur kalau hanya menjadi komisaris, dan Pak Ahok itu kan tidak masuk di struktur," kata Puan saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11) malam.
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN memang hanya mensyaratkan mundur bagi pengurus partai. Persyaratan lain anggota dewan komisaris dan dewan pengawas, yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Kendati demikian, Puan mengaku tak tahu keputusan yang harus diambil oleh Ahok nantinya. "Bukan saya yang nentuin," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan, tidak ada urgensi bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk keluar dari partai setelah resmi menjadi komisaris Utama PT Pertamina. Berdasarkan aturan, kata Djarot, Ahok tak perlu mundur dari keanggotaannya di PDIP.
Untuk itu, Djarot yang pernah menjadi wakil Ahok di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, polemik Ahok untuk mundur PDIP seharusnya tidak perlu terjadi. Djarot pun menyinggung adanya Komisaris BUMN lainnya yang merupakan kader partai.
"Ada juga kok beberapa komisaris juga anggota partai, kenapa hanya diberlakukan pada Ahok misalnya, ada apa," ujarnya.
Kendati demikian, ia menyerahkan, keputusan mundur atau tidak kepada Ahok. "Kalau menurut saya, sepanjang aturan tidak wajibkan dia mundur, ya, ngapain harus mundur. Kenapa kita harus jadi orang munafik,” ucapnya.
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) telah memutuskan Basuki Tjahaja Purnama menjadi komisaris utama PT Pertamina (Persero). Kementerian BUMN pun menegaskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah resmi menjabat komisaris utama PT Pertamina.
Hal ini terkait statusnya yang masih sebagai kader partai politik. "Kami tegaskan bahwa kalau untuk urusan kepartaian, semuanya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin (25/11).
Arya mengatakan apapun aturan itu maka harus dipenuhi oleh Ahok. Apalagi, ia menambahkan, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut sudah menjabat sebagai komisaris utama Pertamina dan menerima jabatan itu.
"Dengan demikian beliau tahu konsekuensinya dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh beliau," katanya.