Selasa 26 Nov 2019 08:33 WIB

11 Poin SKB Radikalisme yang Dinilai Kekang Kebebasan ASN

Sebelas poin SKB itu juga berpotensi melanggar HAM

SKB Menteri soal radikalisme dinilai mengekang kebebasan berbicara ASN.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
SKB Menteri soal radikalisme dinilai mengekang kebebasan berbicara ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelas menteri dan lembaga telah menandatangani penerbitan surat keputusan bersama (SKB) terkait radikalisme aparatur sipil negara (ASN). SKB Penanganan ASN ditandatangani 11 menteri dan lembaga di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Mereka adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Mendikbud Nadiem Makarim, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BIN Budi Gunawaan, Kepala BNPT Suhardi Alius, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala BPIP Hariyono, dan Komisi ASN. Mereka juga meluncurkan portal aduan ASN di laman aduasn.id.

Baca Juga

Namun, setidaknya ada 11 Poin aduan terhadap ASN yang dinilai akan melanggar HAM dan mengekang kebebasan berpendapat bagi pengabdi negara.

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan.

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial.

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement