Selasa 26 Nov 2019 08:14 WIB

Kemenpan RB Bantah Bekerja Sama dengan Bimbel Seleksi CPNS

Bimbel Apta School tanpa izin menyantumkan foto salah satu pejabat Kementerian PANRB

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Pendaftaran CPNS (ilustrasi)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pendaftaran CPNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), berbagai lembaga bimbingan belajar (bimbel) mulai marak menawarkan jasa bimbingan tes masuk CPNS. Tarif yang dikenakan pun beragam dan ditawarkan melalui media sosial.

Namun demikian, terdapat lembaga bimbel yang tanpa izin telah mencantumkan foto salah satu pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yakni Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di dalam iklannya di media sosial. Lembaga bimbel tersebut, yaitu Apta School (https://aptaschool.com).

Baca Juga

Kementerian PANRB menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak memiliki kerja sama ataupun berafiliasi dengan lembaga bimbel manapun. “Kementerian PANRB tidak memiliki keterkaitan dengan pihak manapun yang menyelenggarakan bimbingan tes masuk CPNS,” tegas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Andi Rahadian di Jakarta, Selasa (26/11).

Andi melarang pihak manapun dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan logo, lambang, atribut, menampilkan foto/video/audio terkait kementerian, pejabat dan/atau staf Kementerian PANRB dengan tujuan tertentu. Kementerian PANRB juga tidak ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak manapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan hal tersebut.

Ia memastikan penyelenggaraan seleksi CPNS dilakukan dengan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan tidak dipungut biaya. Baik selama proses pendaftaran hingga proses seleksi dan penerimaan CPNS.

“Mohon agar masyarakat berhati-hati dengan informasi yang beredar terutama lembaga bimbel yang menggunakan foto pejabat Kementerian PANRB tanpa izin dengan maksud dan tujuan tertentu,” ujar Andi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement