Selasa 26 Nov 2019 06:09 WIB

Djarot: Tidak Ada Urgensi Ahok Keluar dari PDIP

'Alangkah lebih baik berdoa agar Ahok mampu membangun BUMN menjadi berintegritas.'

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan, tidak ada urgensi bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk keluar dari partai setelah resmi menjadi komisaris Utama PT Pertamina. Ia menilai Ahok terpilih sebagai komisaris utama Pertamina bukan sebagai kader PDIP.

“Saya lihat tak ada urgensinya dia (Ahok) harus mundur atau tidak mundur. Dia sudah jadi bagian PDIP. Lalu apakah dia masuk ke situ (pertamina) karena kader?" kata Djarot usai menghadiri acara BMKG, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Baca Juga

Kendati demikian, Djarot mengatakan, status keanggotaan Ahok di PDIP tetap dikembalikan kepada mekanisme yang berlaku. Selain itu, ia juga menyerahkan, keputusan mundur kepada Ahok.

"Kalau menurut saya, sepanjang aturan tidak wajibkan dia mundur, ya, ngapain harus mundur. Kenapa kita harus jadi orang munafik,” ucapnya.

Daripada memikirkan nasib keanggotaan Ahok di PDIP, Djarot mengatakan, alangkah lebih baik berdoa agar mantan gubernur DKI Jakarta itu mampu membangun BUMN menjadi lebih baik dan berintegritas. “Kalau dia di komisaris utama kita harap dia bisa kontrol direksi dan jajarannya. Pertamina (juga) diharapkan membangun kedaulatan energi, mengawal harga seluruh Indonesia dan membatasi tak impor,” terangnya.

Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) telah memutuskan Basuki Tjahaja Purnama menjadi komisaris utama PT Pertamina (Persero). Kementerian BUMN pun menegaskan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah resmi menjabat komisaris utama PT Pertamina.

Hal ini terkait statusnya yang masih sebagai kader partai politik. "Kami tegaskan bahwa kalau untuk urusan kepartaian, semuanya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin (25/11).

Arya mengatakan apapun aturan itu maka harus dipenuhi oleh Ahok. Apalagi, ia menambahkan, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut sudah menjabat sebagai komisaris utama Pertamina dan menerima jabatan itu.

"Dengan demikian beliau tahu konsekuensinya dan mengetahui peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh beliau," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement