Selasa 26 Nov 2019 00:06 WIB

Penyerahan RAPBD Lewat 30 November, Lampu Merah Bagi DKI

Saat ini, pembahasan APBD DKI 2020 masih dalam tahapan pembahasan di DPRD.

Ilustrasi pembahasan anggaran belanja dan pendapatan. Kemendagri khawatir APBD DKI terlambat ditetapkan.
Foto: Republika/Wihdan
Ilustrasi pembahasan anggaran belanja dan pendapatan. Kemendagri khawatir APBD DKI terlambat ditetapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan jika Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta diserahkan lewat dari 30 November 2019 maka sudah merupakan lampu merah bagi Pemprov DKI Jakarta. Sebab, Kemendagri menyatakan, APBD DKI dikhawatirkan terlambat ditetapkan.

"Maksimalnya kan APBD ditetapkan tgl 31 Desember 2019," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/11).

Baca Juga

Dengan penyerahan draft RAPBD 2020 lebih dari 30 November 2019, Syarifuddin  mengatakan, akan mempersempit proses-proses selanjutnya. Setelah penetapan, ia mengatakan, proses selanjutnya di Kemendagri yaitu evaluasi, yang paling lambat menghabiskan waktu 15 hari setelah draft diterima.

"Saya berandai-andai kalau masuk tanggal 11 Desember 2019, nanti setelah membahas 15 hari, mepet betul sampai tanggal 31 Desember 2019 untuk APBD DKI harus disahkan," ucapnya.

Syarifuddin mengatakan, setelah dievaluasi oleh Kemendagri selama 15 hari, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus kembali membahas dokumen tersebut dengan batas maksimum 60 hari untuk menjadi Perda APBD. "Kami bahas paling lambat 15 hari tapi kalau bisa dpercepat lebih bagus, tapi kalau DKI kan tebal itu 15 hari udah empot-empotan. Intinya jika MoU RAPBD melampaui 30 November, artinya tidak tepat waktu," tuturnya.

Kendati demikian, kata Syarifuddin, hal ini belum final. Sebab, ia mengatakan, batas waktu terakhirnya adalah saat penetapan APBD-nya, sebelum 31 Desember, walaupun dalam tahapannya sudah melampaui batas waktu.

"Yang jelas gini, persetujuan MoU bersama memang betul itu taggal 30 November, harusnya paling lambat. Artinya ketika melampui berarti sudah satu step yang dilanggar, hanya belum final. Finalnya tangal 31 Desember itu dia, kalau di Kemenkeu yang dipersoalan itu bukan persetujuan pengesahannya tapi kapan penetapan APBD, karena UU menyebutkan bahwa APBD haris ditetapkan sebelum peleksanaan anggaran, masalah ada tahapan yang dilanggar iya, tapi belum final," katanya.

Saat ini, pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement