Senin 25 Nov 2019 23:01 WIB

KLHK Amankan Ribuan Kubik Kayu Ilegal Senilai Rp 6 Miliar

Pengamanan kayu ilegal ini dilaksanakan dalam operasi di tiga wilayah.

Petugas mengamankan kayu ilegal (ilustrasi)
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Petugas mengamankan kayu ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan ribuan kubik kayu ilegal senilai Rp 6 miliar. Pengamanan kayu ilegal ini dilaksanakan dalam operasi di tiga wilayah. Ketiganya adalah di Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono kepada awak media di Samarinda, Senin (25/11) menjelaskan operasi yang dilaksanakan dalam upaya untuk penyelamatan Sumber Daya Alam khususnya hutan kayu di Provinsi Kaltim. "Operasi peredaran hasil hutan illegal ini, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap adanya peredaran hasil hutan kayu illegal secara masif dari Kabupaten Kutai Barat yang hanya dilengkapi dengan Nota Angkutan Kayu," kata Sustyo.

Baca Juga

Dalam operasi yang dilaksanakan sejak 20 November 2019 tersebut, pihaknya telah mengamankan lebih dari 1.300 m3 kayu berjenis ulin dan meranti. "Kayu tersebut kita amankan di enam gudang penampungan kayu yang dimiliki oleh perusahaan (TPT- KO) UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta TPT-KO CV AK di Kutai Barat," kata dia.

Menurut Suatyo, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjualbelikan kayu illegal tanpa disertai dengan dokumen yang sah. Saat ini Barang Bukti kayu olahan jenis ulin dan meranti dengan berbagai ukuran serta 6 truk Fuso dan 1 truk Colt Diesel berisi kayu telah diamankan dan dijaga oleh personel SPORC Brigade Enggang di masing-masing TPT-KO tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa mengantisipasi kejahatan seperti ini tim gakkum KLHK terus mempelajari pola-pola kejahatan terkait illegal logging dan peredaran kayu ilegal, baik di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.

"Kami melihat bahwa para pelaku terus mengembangkan pola-pola baru termasuk di wilayah Kalimantan. Para pelaku kejahatan selalu mencoba berbagai cara untuk mencari keuntungan finansial dari kejahatan perusakan sumber daya alam hutan kita ini," jelasnya.

Menghadapi modus dan pola baru dalam kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan, Rasio Sani menambahkan Gakkum KLHK terus berinovasi dengan mengembangkan //big data system, dan instrumen pemantauan berbasiskan teknologi serta terus meningkatkan kapasitas SDM dan jaringan kerja di lapangan. "Kita tidak boleh kalah cepat dengan pelaku kejahatan," katanya.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa berbagai operasi yang dilakukan saat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan kawasan hutan. Juga menyelamatkan kerugian negara dari kejahatan illegal logging dan peredaran kayu ilegal.

"Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini. Selama empat tahun ini sudah hampir 1.200 operasi kami lakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan," tegasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement