Senin 25 Nov 2019 18:35 WIB

KLHK Temukan Ratusan Hektare Lahan Kamojang Beralih Fungsi

KLHK melakukan operasi simpatik dengan sejumlah pihak.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Tim operasi gabungan menindak gubuk yang biasa digunakan untuk melakukan pekerjaan ilegal di kawasan CA dan TWA Kawah Kamojang, Kabupaten Garut, Senin (25/11).
Foto: Dok KLHK
Tim operasi gabungan menindak gubuk yang biasa digunakan untuk melakukan pekerjaan ilegal di kawasan CA dan TWA Kawah Kamojang, Kabupaten Garut, Senin (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Direktorat Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan ratusan hektare lahan di kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang beralih fungsi. Dari hasil Operasi Gabungan Simpatik yang bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, terdapat ratusan hektare kawasan hutan di CA dan TWA Kawah Kamojang Kabupaten Garut dan Bandung yang beralih fungsi menjadi lahan pertanian secara illegal.

Tim operasi berhasil mengamankan CA Kawah Kamojang seluas 8.286 hektar dari gangguan perambahan berupa aktivitas illegal yaitu menanami sayuran berupa wortel, kol, kentang, dan lainnya. Selain itu, tim juga berhasil membongkar gubuk kerja sebanyak 50 unit dan mengamankan sarana kerja pertanian illegal yang ditemukan di lokasi.

Baca Juga

"Sebelum operasi telah dilaksanakan serangkaian kegiatan pre-emptif atau penyadartahuan kepada masyarakat sekitar hutan dan peringatan secara tertulis," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan resminya, Senin (25/11).

Dia menambahkan, para pelaku perambahan telah menyadari kesalahan dan telah membuat pernyataan tertulis untuk meninggalkan kawasan hutan yang telah dirambah. Mereka diingatkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Ia menjelaskan, operasi gabungan ini merupakan langkah positif yang disambut baik oleh para pihak, termasuk para tokoh masyarakat sekitar kawasan hutan. Pasalnya, masyarakat menyadari betapa pentingnya manfaat hutan bagi kehidupan masyarakat. 

Rasio mengatakan, gangguan kawasan hutan yang terjadi di CA Kawah Kamojang yaitu perambahan dengan cara menanam sayuran. Aktivitas illegal tersebut berdampak terhadap perubahan ekosistem dan berkurangnya fungsi hutan. Pada saat musim kemarau terjadi kekurangan air atau kekeringan. 

"Sedangkan pada musim hujan ancaman banjir dan longsor mengintai sekitar mereka," ujar dia.

Dengan terbebasnya perambahan CA Kawah Kamojang, secara perlahan kawasan tersebut akan mengalami suksesi secara alami menjadi hutan kembali. Pada akhirnya CA dan TWA Kawah Kamojang yang sudah pulih akan memberikan kontribusi bagi pengatur tata air dan pencegah banjir serta kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Ia menegaskan bahwa upaya pemulihan keamanan kawasan hutan DAS Citarum untuk mendukung program nasional yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo “Citarum Harum”. Karena itu, pihaknya akan secara konsisten melakukan upaya agar terwujudnya fungsi DAS Citarum yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

Direktur Penegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyonoemgatakan, pihaknya selalu mengedepankan upaya pre-emptif dan preventif dalam rangka memulihkan keamanan kawasan hutan DAS Citarum. Namun, tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya yustisi jika aktivitas illegal di dalam kawasan hutan masih terus terjadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement