Senin 25 Nov 2019 14:53 WIB

WALHI Minta Pemerintah Kaji Peniadaan IMB dan Amdal

IMB dan Amdal adalah bentuk proteksi terhadap lingkungan.

Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke melakukan aksi di depan ruang sidang pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) reklamasi dan pembangunan di atas Pulau G di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (11/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke melakukan aksi di depan ruang sidang pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) reklamasi dan pembangunan di atas Pulau G di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup indonesia (WALHI) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana peniadaan izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ditujukan untuk mempermudah izin investasi.

"Bagi kami dari organisasi lingkungan itu adalah sebuah proteksi dari upaya penghancuran terhadap lingkungan dan mitigasi dari ancaman krisis lingkungan yang lebih masif," ujar Koordinator Desk Politik WALHI Khalisa Khalid dalam konferensi pers yang diadakan di kantor eksekutif WALHI, Jakarta Selatan pada Senin (25/11).

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengemukakan wacana penghapusan IMB dan Amdal dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi. Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia dengan mempermudah persyaratan izin investasi.

Tujuan meningkatkan investasi, ujar Khalisa, seharusnya tidak mengesampingkan syarat-syarat yang ditujukan untuk menjaga lingkungan dan memastikan tempat tinggal masyarakat luas tidak terganggu dengan, misalnya, pembangunan pabrik.

Menurut WALHI, tanpa ditiadakan pun Amdal saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk kontribusi dalam pengambilan keputusan dan terkadang hanya menjadi syarat administratif.

Seharusnya kenyataan itu mendorong pemerintah untuk melakukan pembenahan birokrasi bukannya menghapus persyaratan untuk kajian lingkungan sebagai salah satu syarat penerbitan izin, menurut Koordinator Kampanye WALHI Edo Rakhman, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

Menurut dia, karena pelaku usaha yang diwajibkan untuk membuat laporan Amdal, yang biasanya dilakukan menggunakan jasa konsultan, tentu pihak konsultan akan berusaha keras memfinalisasi dokumen tersebut meski belum mumpuni. "Mungkin ini salah satu kelemahan dan ini yang harus kita perbaiki, bukan dihilangkan," ujar Edo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement