Senin 25 Nov 2019 02:00 WIB

Anies Serahkan Pemeriksaan Kasus Pencurian Uang Bank DKI

Anies menilai tindakan pencurian itu sebagai tindakan pribadi.

Rep: Amri Amrullah./ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Pencurian.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pencurian.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus dugaan pencurian uang perbankan di ATM oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendapat perhatian khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Setelah memecat 12 oknum Satpol PP yang diduga mencuri uang perbankan di ATM, Anies juga menyerahkan soal pemeriksaan sistem perbankan Bank DKI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Substansinya bukan kewenangan saya untuk membicarakan karena penjelasan itu harus datangnya dari OJK dan kepolisian karena merekalah yang mengawasi soal perbankan," kata Anies kepada wartawan Sabtu (23/11) kemarin.

Baca Juga

Anies menilai substansi persoalan dugaan pencurian uang perbankan yang berhak menjelaskan adalah pihak Bank DKI, OJK dan polisi. Karena ini adalah tindakan pribadi bukan dalam kaitan oknum tersebut dengan pekerjaannya. Bahkan mereka sebagai aparat telah dibebastugaskan oleh Pemprov DKI.

Anies menjelaskan alasan pemberhentian ke 12 oknum Satpol PP yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut karena ada proses pemeriksaan ini. "Setiap pribadi-pribadi yang bekerja di DKI dan memiliki sangkaan melakukan tindakan melawan hukum maka saya sebagai gubernur atau atasan membebastugaskan sampai proses ini selesai," sebutnya.

Terkait pembenahan sistem Bank DKI, Anies menegaskan kewenangan itu ada di OJK. Karena itu biar OJK yang menjelaskan, karena bank itu soal kepercayaan jadi ia berharap penjelasan dari ojk yang lebih solid. "Saya tidak mau bicara substansinya karena substansinya itu wilayah OJK," tegas Anies.

Dugaan pembobolan uang Bank DKI senilai Rp 32 miliar ini juga menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik mendorong sistem perbankan di Bank DKI harus dievaluasi secara menyeluruh. Menurut Taufik evaluasi itu penting dilakukan agar bisa meyakinkan nasabah bahwa bank DKI jauh dari persepsi rawan dibobol.

Menurutnya, Direktur Utama Bank DKI yang baru memiliki visi besar dan mampu mengatasi hal tersebut. Apalagi, Bank DKI dipercaya mengelola dan menyimpan anggaran DKI hingga Rp 80 triliun per tahun dan dalam lima tahun, putaran uang bank DKI mencapai Rp 400 triliun.

"kasus bobolnya uang di Bank DKI menunjukkan sistem perbankan di sana ada yang keliru. Pasti ada oknum orang dalam Bank DKI dalam aksi pembobolan uang di Bank DKI yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta," kata Taufik.

Taufik meminta manajemen Bank DKI membersihkan jajarannya dari oknum nakal tersebut. Bahkan, katanya, Direksi Bank DKI harus berani melaporkan anak buahnya yang diduga ikut bermain dalam pembobolan uang di Bank DKI itu.

"Periksa semua orang itu. Tangkap. Kalau Bank DKI merasa dirugikan, laporkan. Di internal juga ditelusuri. Dirut Bank DKI yang baru ini hebat, dia harus tegas memproses hukum oknum itu.Kalau masih terganggu oleh pembobolan begini, visinya tidak tercapai," terangnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memecat 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP yang diduga terlibat dengan aksi pencurian uang perbankan melalui ATM.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pemecatan 12 oknum Satpol PP yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut, setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian pada 19 November 2019 lalu.

“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu kemarin,” ujar Chaidir.

Walaupun pihak Polda Metro Jaya masih memeriksa ke 12 oknum Satpol PP ini, namun BKD tetap memecat mereka. Salah satu alasannya, jelas Chaidir adalah untuk memudahkan penyelidikan oleh kepolisian.

Ke 12 oknum Satpol PP yang diberhentikan tersebut, diakui Chaidir, Pemprov DKI tidak memberikan uang pesangon. Dan dari 12 oknum Satpol PP yang diberhentikan sebagian besar berasal dari Jakarta Barat, dan sebagian lain dari Jakarta Timur dan Selatan.

Sebelumnya, 12 anggota oknum Satpol PP di wilayah DKI Jakarta menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus pencucian uang melalui Bank DKI sebesar Rp32 miliar.

Petugas yang disebutkan dalam informasi tersebut berinisial MO, merupakan petugas Satpol PP yang ada di Jakarta Barat. Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain.

Belum diketahui dari manakah asal dana tersebut, modus yang dilakukan dan apakah ada keterlibatan orang lain atau perusahaan lainnya dalam kasus ini karena kepolisian belum juga memberikan pernyataannya hingga saat ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement