Jumat 22 Nov 2019 21:54 WIB

KPK Kaji Wajib Lapor Kekayaan Tujuh Stafsus Milenial Jokowi

KPK masih mengkaji apakah tujuh stafsus milenial Jokowi wajib sampaikan LHKPN.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji lebih lanjut terkait kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap tujuh staf khusus (stafsus) milineal yang baru ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh staf khusus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11).

Baca Juga

Febri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme bahwa pejabat setingkat eselon I itu wajib menyampaikan LHKPN. "Kalau kita lihat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 khususnya di pasal 2 di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon I atau yang disetarakan dengan eselon I, beberapa staf khusus itu berada pada posisi eselon I. Jika mereka bertujuh berada pada setingkat eselon I maka tentu wajib lapor LHKPN," ujarnya.

KPK pun, lanjut Febri, mengimbau semua pihak yang masuk dalam kategori wajib menyampaikan LHKPN agar segera melaporkan kekayaannya. "Termasuk para menteri dan wakil menteri yang juga baru saja dilantik terutama mereka yang sebelumnya tidak pernah menjadi penyelenggara negara karena berarti ini pelaporan pertama," kata Febri.

Presiden Jokowi pada Kamis (21/11) memperkenalkan tujuh orang stafsus baru dari kalangan milenial. Mereka adalah Adamas Belva Syah Devara selaku pendiri Ruang Guru; Putri Indahsari Tanjung selaku CEO dan founder Creativepreneur; Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amarta; Ayu Kartika Dewi sebagai pendiri Gerakan Sabang Merauke; Gracia Billy Mambrasar, CEO Kitong Bisa; Angkie Yudistia, pendiri Thisable Enterprise serta Aminuddin Maruf santri yang juga mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement