BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan upah minimun kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat tahun 2020, Kamis (21/11/2019). Di dalamnya berisi persetujuan Pemda Jabar tentang rekomendasi upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 yang diusulkan bupati/wali kota.
Dalam lampirannya, UMK untuk wilayah Bandung Raya yaitu UMK untuk Kota Bandung sebesar Rp3.623.778,91. Kota Cimahi sebesar Rp3.139.274,74. Kabupaten Bandung Rp3.139.275, 37, dan Kabupaten Bandung Barat Rp3.145.427.79.
Saat dihubungi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, rekomendasi usulan penetapan UMK Bandung 2020 ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial pada Senin (18/11/2019). Kemudian langsung disampaikan ke provinsi Jabar.
AYO BACA : Ini Kisaran UMK Kabupaten Bogor yang Diusulkan Pemkab
Dia mengatakan, rekomendasi penetapan UMK Bandung dilakukan mengacu kepada PP 78 No 2015 tentang pengupahan. Dalam aturan tersebut terdapat rumusan penghitungan UMK yang mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dan diikuti kota/kabupaten di Jawa Barat dan Indonesia.
"Rekomendasi penetapan (UMK) berdasarkan PP 78 No 2015 tentang pengupahan, naik 8,51 persen yang tadinya UMK 2019 yaitu Rp3.339.580,61, sekarang menjadi Rp3.623.778,91," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Dia mengungkapkan, proses pembahasan UMK sudah dilakukan dua kali bersama dewan pengupahan. Saat itu hadir dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha (Apindo), akademisi, pemerintah serta BPS.
AYO BACA : Buruh Tolak UMK Bekasi Hanya Rp4,58 Juta
"Semua komponen menyepakati dan sudah jadi ketetapan harus dilaksanakan. (UMK) diterapkan 1 Januari 2020," ungkapnya.
Dia mengimbau seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk melaksanakan hasil pembahasan tentang UMK. Dia pun berharap tidak ada perusahaan yang menangguhkan UMK sebab pihaknya membuat kebijakan berdasarkan aturan pemerintah pusat.
"Yang pasti laksanakan yang sudah jadi keputusan. Kita menggunakan regulasi pusat berlaku seluruhnya yang harus ditaati bersama," katanya.
Arief menambahkan, rumus upah minimun yang akan ditetapkan terdiri atas upah minimun tahun berjalan dikali inflasi dan ditambah persentase pdb. Dengan data dari pemerintah pusat. "Untuk inflasi dari pusat 3,39 persen, pdb pusat 5,12 persen sehingga (naik) menjadi 8,51 persen," katanya.
AYO BACA : Kenaikan UMK Cimahi Dipatok 8,51%