Sabtu 23 Nov 2019 13:55 WIB

Wakaf untuk Co-Working Space?

Hadirnya co-working space ini cukup membantu banyak orang untuk lebih produktif.

Tim Sakinah Finance
Foto:

Co-working Space Multinational Company

Beberapa perusahaan seperti Google, e-bay atau perusahaan lainnya sudah membangun co-working space yang dijalankan secara professional dan gratis untuk siapa saja. Bukan gratis dalam artian gratis tempat dan fasilitas saja, tapi makanan yang disediakan co-working space yang dibangun memang disediakan secara gratis.

Tentu ini merupakan bagian dari CSR perusahaan sehingga tidak usah ditanya dari mana mereka bisa menjaga agar co-working tetap ada dan gratis.

Co-working Space + Kafe

Skema kedua adalah co-working space yang digabungkan dengan kafe. Ini merupakan skema yang umum ada di Indonesia. Sehingga pengelolaan bisnis yang professional dan maintenance co-working space dapat dilakukan dalam waktu bersamaan. Skema kedua ini juga akan membuat co-working space bisa tetap menopang dengan dukungan dari pendapatan kafe.

Co-working Space +

Bisnis yang digabungkan dengan co-working space ini tidak terbatas. Jadi bisa digabungkan dengan bisnis apa saja. Tetapi harus bisnis yang halal. Hal yang terpenting adalah fasilitas co-working space ini tetap bisa berjalan dengan baik dan pengelolaan yang professional.

Di mana Aku Bisa Wakaf untuk Co-working Space?

Sekarang pertanyaannya, dimana kamu bisa berwakaf untuk co-working space? Penulis sendiri belum menemukan ada kampanye untuk wakaf pembangunan co-working space ini. Tetapi jika kamu mengenal ada keluarga atau teman yang memiliki bangunan-bangunan kurang produktif khususnya di daerah perkotaan atau yang dekat dengan kampus-kampus kamu bisa coba menceritakan tentang skema ini. Siapa tahu mereka akan tertarik dan mengalihkan aset-aset tetap yang kurang produktif tadi untuk manfaat banyak orang.

Tentu saja sebagaimana syarat harta wakaf, tujuan penggunaanya harus sesuai syariah, co-working space yang dibangun nanti harus memisahkan tempat kumpul cewek dan cowok, patuh kepada hukum bermasyarakat, untuk kegiatan positif, ada sarana ibadah, dan ada pemeliharaan berkala.

Sekian opini dari penulis tentang wakaf co-working space ini. Semoga artikel ini bisa memberikan inspirasi dan membuat pandangan kamu tentang ekonomi Islam ini semakin meluas.

Bukan hanya perkara riba dan bank syariah saja yang harus kamu perhatikan tapi sudah merambah ke wakaf produktif. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement