REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang menyusun regulasi terkait penggunaan skuter listrik dengan melibatkan banyak stakeholder. Regulasi tersebut nantinya akan tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Saat ini masih dalam pengkajian tim ahli," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di simpang Plaza FX, Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).
Syafrin menjelaskan, ada beberapa poin yang akan diatur dalam Pergub tersebut. Pertama, skuter listrik dan otopet akan masuk dalam kategori alat angkut perorangan atau personal mobility device.
Kedua, sambung dia, Pergub itu akan mengatur mengenai alat penunjang keselamatan. Pengguna otopet dan skuter listrik akan diwajibkan memakai helm serta alat pelindung siku dan lutut berupa deker.
"Dan ada pakaian yang malam hari digunakan untuk memberikan pantualan cahaya atau reflektor, termasuk pada alatnya sendiri," papar Syafrin.
Selain itu, jelas Syafrin, nantinya Pergub juga akan mengatur terkait batas kecepatan otopet dan skuter listrik. "Kami sepakati untuk sementara 15 kilometer maksimum (kecepatan)," ujar dia.
Poin terakhir adalah mengenai batas usia. Menurut Syafrin, pengguna otopet dan skuter listrik minimal harus berumur 17 tahun untuk menjaga keamanan. "Sebagaimana acuan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pada usia 17 tahun, orang dianggap dewasa dan bisa mendapatkan SIM C ," imbuhnya.