Kamis 21 Nov 2019 23:52 WIB

RSUD Gunungsitoli akan Tunda Layanan Pasien BPJS

Penundaan layanan pasien BPJS karena defisit.

Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Antara
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGSITOLI— Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli, Sumatera Utara, dalam waktu dekat akan menunda pelayanan bagi pasien yang dibiayai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Mulai 25 November 2019 kita tunda layanan bagi pasien BPJS dan hanya menangani pasien umum," kata Direktur RSUD Gunungsitoli, Sumatra Utara, dr Julianus Dawolo di Gunungsitoli, Kamis (21/11).

Baca Juga

Penundaan dilakukan, menurut dia, karena hingga saat ini klaim anggaran yang telah dibuat berita acara belum dilunasi pihak BPJS.

"Anggaran yang telah dibuat berita acara dan belum dibayar pihak BPJS adalah klaim anggaran bulan Juni sampai Agustus 2019 sebesar Rp16,3 miliar," ungkapnya.

Akibat penundaan pembayaran oleh BPJS , pihak RSUD Gunungsitoli tidak bisa membayar utang pembelian obat dan bahan makanan keperluan pasien kepada pihak ketiga.

Sehingga dipastikan dalam beberapa hari ke depan stok obat dan makanan di RSUD Gunungsitoli tidak ada jika terus melayani pasien BPJS.

"Sesuai perhitungan kami, untuk pelayanan hingga Desember 2019, RSUD Gunungsitoli harus memiliki dana Rp 21 miliar," terangnya.

Dia berharap BPJS dalam waktu dekat melunasi klaim bulan Juni sampai Agustus 2019 sebesar Rp16,3 miliar agar rumah sakit itu bisa membayar pembelian obat dan bahan makanan kepada pihak ketiga.

Selain itu, juga untuk membayar jasa pelayanan kepada seluruh pegawai RSUD Gunungsitoli yang belum dibayar sejak bulan Mei 2019.

Kepala Bagian SDM dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Gunungsitoli, Kamil, yang ditemui pada hari yang sama di kantor BPJS Gunubgsitoli membenarkan adanya keterlambatan pembayaran klaim pada RSUD Gunungsitoli.

Klaim yang telah dibuat dalam berita acara dan belum dibayar hingga hari ini, menurut dia adalah klaim Juni sampai Agustus 2019 sebesar Rp 16,3 miliar. "Klaim untuk Juni telah kita bayarkan pada 13 November 2019 sebesar Rp 5,3 miliar," terangnya.

Klaim yang telah dibuat berita acara dan belum dibayar adalah klaim bulan Juni sampai Agustus 2019 yang jumlah keseluruhan mencapai Rp16,3 miliar.

"Tidak ada unsur kesengajaan kita menunda pembayaran, tetapi secara nasional BPJS sedang defisit, dan lebih mengutamakan pembayaran kepada yang lebih dahulu mengklaim," ucapnya.

Dia mengakui BPJS cabang Gunungsitoli telah menerima surat ultimatum dari Direktur RSU Gunungsitoli yang akan menunda pelayanan pasien BPJS di RSUD Gunungsitoli mulai 25 November 2019.

"Kemarin kita berikan solusi melakukan cara peminjaman di bank, tetapi tidak bisa dilakukan pihak RSU Gunungsitoli karena terbentur regulasi," ucapnya.

Cara yang dilakukan BPJS saat ini, menurut dia, adalah terus berkoordinasi secara internal dan menunggu arahan jika ada dana akan langsung kita bayar. "Kita terus berupaya dan melakukan koordinasii internal agar ultimatum penundaan pelayanan pasien Bpjs mulai 25 November 2019 tidak jadi dilakukan RSUD Gunungsitoli," tambahnya.

 

  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement