REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak mulai memberlakukan sertifikasi laik fungsi bangunan (LSF) bagi pembangunan atau pengembang perumahan sederhana di kota itu tahun 2019.
"Sertifikat LSF tersebut mulai diberlakukan untuk bangunan rumah tinggal sederhana termasuk rumah tipe 36 dan rumah tinggal lantai satu dan lantai dua," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Alfri di Pontianak, Kamis (21/11).
Ia menjelaskan pihaknya hari ini memberikan sosialiasi terhadap para pelaku pengembang perumahan dari berbagai asosiasi. Penerapan SLF untuk rumah tinggal it, dilakukan dengan syarat yang sederhana dan tidak sekompleks untuk bangunan gedung bertingkat di atas lima lantai. Hal itu sesuai UU Bangunan Gedung, Perda bangunan gedung, peraturan menteri PUPR Nomor 27/n/prt/2018 tentang penyelengggaraan SLF bangunan gedung.
"Dalam SLF itu tinggal dilakukan pengujian keandalan gedung dan jauh lebih sederhana dibandingkan dengan SLF untuk bangun gedung rumah sakit maupun hotel," katanya.
Karena, menurut dia, pemeriksaan SLF untuk bangunan perumahan cukup diberikan oleh staf teknis Dinas yang menyelenggaran penataan ruang dalam hal ini Dinas PUPR Kota Pontianak dan gratis.
"Saat ini pada prinsipnya para pengembang perumahan menyambut baik dan mendukung pemberlakukan SLF bangunan perumahan di Pontianak. Sekarang tinggal penyempurnaan dan penyerderhanaan terhadap persyaratan dan mekanismenya," ungkapnya.
SLF bertujuan memberikan jaminan keandalan, kenyamanan, keamanan, serta fungsionalnya sebuah bangunan. Persyaratannya ada dua yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. "Tidak sekompleks persyaratan untuk SLF gedung di atas lantai lima ke atas," jelas Alfri.
"SLF itu penting sebagai instrument untuk menjamin adanya keamanan dari sisi strukutur, menjamin tidak adanya keretakan di tubuh bangunan di kemudian hari, serta bisa menjamin tidak terjadinya kegagalan kontruksi," katanya.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Isnaini menyatakan dukungannya mulai diterapkan SLF terhadap bangunan perumahan sederhana oleh Pemkot Pontianak. "Penerapan SLF oleh Pemkot Pontianak dapat memberikan jaminan kualitas rumah yang akan dibeli oleh konsumen di wilayah Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," ungkapnya.
Penerapan SLF memberikan jaminan terhadap kualitas bangunan sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat yang membeli rumah yang dibangun oleh para pengembang yang ada di Kota Pontianak.