Kamis 21 Nov 2019 17:15 WIB

BPJS Kesehatan Sukabumi Tunggak Pembayaran Puluhan Miliar

BPJS Kesehatan Sukabumi menunggak pembayaran ke 17 rumah sakit

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Christiyaningsih
Pasien penderita penyakit demam berdarah dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (5/2).
Foto: Antara/Budiyanto
Pasien penderita penyakit demam berdarah dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi menunggak pembayaran ke 17 rumah sakit di Kota/Kabupaten Sukabumi dan Cianjur. Besaran tunggakan mencapai hingga puluhan miliar rupiah.

Salah satunya RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi yang merupakan rumah sakit terbesar di Sukabumi. Jumlah tunggakan yang harus dibayar BPJS Kesehatan mencapai sebesar Rp 53 miliar.

Baca Juga

"Dengan kondisi ini kami masih memberikan pelayanan seperti biasa sesuai standar," ujar Direktur Utama RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Bahrul Anwar kepada Republika, Kamis (21/1). Tunggakan ini berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Menurut Bahrul, hingga kini RSUD masih menunggu proses pembayaran dari BPJS Kesehatan. Hal ini diperlukan mengingat proses pelayanan yang diberikan rumah sakit agar tetap optimal kepada masyarakat.

Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Sandhy Yudha mengatakan jumlah tunggakan klaim yang harus dibayarkan terbesar memang RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. "Besaran tunggakan sebesar Rp 53 miliar," kata dia.

Sandhy menuturkan seluruh rumah sakit di Sukabumi dan Cianjur mengalami tunggakan akibat defisit. Tercatat ada 17 rumah sakit di Kota/Kabupaten Sukabumi dan Cianjur. Tunggakan mulai angka ratusan juta rupiah hingga puluhan miliar.

Fenomena ini, lanjut Sandhy, menjadi masalah nasional. Namun dalam waktu dekat pemrintah pusat sedang menyiapkan dana untuk segera mengatasi pembayaran kepada rumah sakit. Bahkan informasinya akan dibayarkan dalam sepekan mendatang.

Pembayaran diutamakan untuk jatuh tempo lama yang paling cepat dibayarkan. Di mana ketika rumah sakit mengklaimkan maka BPJS mempunyai waktu 15 hari kalender untuk membayarnya. "Ketika kami telat membayar ke rumah sakit, maka ada satu persen denda dari keterlambatan per bulan," jelas Sandhy.

Menurut Sandhy tunggakan ini terjadi karena dari sisi iuran tidak sebanding dengan besaran manfaat yang dikeluarkan. Tunggakan terjadi karena banyak warga yang belum membayar iuran, karena iuran ketika diterima langsung bayar ke rumah sakit.

"Di BPJS Sukabumi tunggakan iuran dari warga sebesar Rp 120 miliar," kata Sandhy. Maka dari itu BPJS mendorong warga untuk membayarkan iuran secara sukarela sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement