REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI telah menetapkan sejumlah RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Salah satunya adalah RUU Pertanahan, yang di periode sebelumnya ditunda pengesahannya karena menjadi kontroversi.
"RUU Pertanahan sudah kita ajukan ke prolegnas. Dan salah satunya ada RUU Pertanahan, di luar itu adalah revisi UU tentang bangunan sistem politik," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, Rabu (20/11).
Sebelum masa reses, Komisi II rencananya menggelar rapat internal terlebih dahulu untuk membahas RUU yang diprioritaskan. Setelahnya, panitia kerja (Panja) akan segera dibentuk untuk mengkaji RUU tersebut.
"Nanti di awal masa sidang berikutnya itu masuk tanggal 10 kita udah membentuk panja-panja termasuk panja RUU yang mau kita selesaikan dalam tahun pertama ini," ujar Doli.
Selain RUU Pertanahan, masih ada revisi UU tentang bangunan sistem politik yang akam dituntaskan tahun depan. Selain itu evaluasi kepemiluan, baik Pileg, Pilpres, dan Pilkada.
Sebelumnya RUU Pertanahan sudah dibahas sejak 2 Februari 2019. Rencana semula, rancangan beleid itu akan disahkan pada 24 September 2019.
Kendati demikian, beberapa pasal RUU Pertanahan itu ada sejumlah pihak yang keberatan karena dinilai merugikan. Akhirnya pengesahan RUU Pertanahan ditunda dan dikaji lebih dalam.
RUU Pertanahan dianggap hanya membela investor dan membuat posisi rakyat semakin lemah dalam konflik agraria. Sehingga masyarakat tidak bisa memegang kendali atas tanah yang mereka miliki.