Rabu 20 Nov 2019 18:28 WIB

Firli Bahuri: Gaji Pegawai KPK tak Turun

Firli menegaskan kesejahteraan pegawai KPK harus tetap terjaga.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Firli Bahuri.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli Bahuri menjamin gaji para pegawai KPK tidak akan turun meski berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan pegawai KPK harus tetap sejahtera.

"Tidak ada kebijakan aneh-aneh, yang pasti seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji tidak boleh turun, itu yang penting," kata Firli di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Berdasarkan UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK, menyebutkan Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69B ayat (1) berbunyi pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Firli juga mengaku tidak ikut campur mengenai proses transisi tersebut. "(Perubahan menjadi ASN) itu adalah kementerian yang mengatur itu. Tentu ada Men PANRB, dan ada aturan tertentu. Prinsipnya kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," ujar Firli menambahkan.

Firli yang pada Selasa (19/11) dilantik menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) tersebut, mengaku tidak mau berpendapat lebih lanjut soal rencana alih status pegawai KPK jadi ASN seperti yang diamanatkan dalam UU No. 19 tahun 2019.

"Saya tidak mau merespons yang saya tidak tahu. Saya tidak mau berandai-andai karena memilih itu adalah hak, pindah alih status ASN silakan, yang mau lain terserah, jangan tanya saya, saya tidak bisa jawab," ucap Firli.

Sedangkan terkait kedatangannya ke Istana Kepresidenan, Firli mengaku tidak bertemu secara pribadi dengan Presiden Jokowi. "Tidak ada empat mata, di depan istana kok bertemunya," tambah Firli.

Pertemuan itu menurut Firli hanya membahas soal kenaikan pangkat TNI dan Polri.

"Tentu kenaikan pangkat adalah amanah dan kepercayaan bangsa melalui kepala negara sehingga Presiden menyampaikan beberapa tantangan yang harus dihadapi TNI dan Polri," tutur Firli.

Irjen Firli Bahuri terpilih secara aklamasi yaitu mendapat 56 suara Komisi III DPR sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 pada 13 September 2019 dini hari.

Firli tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting yaitu sebagai ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Ia kemudian menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kapolda NTB, Deputi Penindakan KPK (2018-2019) sebelum dipercaya sebagai Kapolda Sumsel (2019).

Firli sebelumnya pernah menuai kontroversi karena disebut melakukan dua kali pertemuan dengan gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi 12 dan 13 Mei 2018. Padahal pada sejak 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan TPK terkait kepemilikan saham pemerintah deaerah dalam PT NNT pada tahun 2009-2016.

Pertemuan selanjutnya terkait kasus berbeda yaitu kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement