Rabu 20 Nov 2019 12:37 WIB

Sukmawati Kembali akan Dilaporkan ke Polisi

Sukmawati dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Para pelapor Sukmawati Soekarnoputri
Foto: republika
Para pelapor Sukmawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sukmawati kembali dilaporkan di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (20/11). Sukmawati kembali dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan ini diungkapkan oleh penasihat hukum, Azis Yanuar. Azis mengaku mengantarkan kliennya, Abuya Abdul Majid, menuju Bareskrim Polri untuk melaporkan Sukmawati. 

Baca Juga

“Iya, ini masih dalam perjalanan (menuju Bareskrim),” ujar Azis saat dihubungi Republika dalam pesan tertulis, Rabu (20/11).

Azis menjelaskan, laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama terhadap simbol umat Islam, Nabi besar Muhammad SAW, yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Karena itu, melalui bantuan hukum Front Pembela Islam DKI Jakarta, Abdul Majid membuat laporan tersebut. 

Untuk diketahui, sebelumnya Sukmawati juga telah banyak dilaporkan di Polda Metro Jaya ataupun di Bareskrim Polri. Putri Sukarno itu dilaporkan terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu yang dianggap menyinggung umat Islam.

Sukmawati membandingkan Nabi Muhammad dengan ayahnya, Presiden pertama Indonesia Ir Sukarno. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement