Rabu 20 Nov 2019 09:00 WIB

Hari Ini, Ade Armando Diperiksa Polisi Terkait Meme Anies

Ade Armando akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus meme Anies Baswedan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Ade Armando
Foto: Republika/ Wihdan
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Ade Armando mengatakan, polisi akan memeriksa dirinya terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diedit menyerupai tokoh fiksi Joker, pada Rabu (20/11). Ade mengaku akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Fahira Idris tersebut.

"Saya hari ini akan diperiksa polisi terkait laporan Fahira Idris soal meme Anies adalah Joker," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11).

Baca Juga

Ade menuturkan, rencana pemeriksaan terhadap dirinya akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Ade yang berprofesi dosen di Universitas Indonesia itu akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Jam 10.00 di Divisi Cyber Krimsus Polda Metro Jaya," imbuh Ade.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diubah atau diedit menjadi foto tokoh fiksi Joker.

"Foto (yang diunggah) di Facebook-nya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," kata Fahira di Polda Metro Jaya usai membuat laporan polisi, Jumat (1/11) malam.

Tidak hanya itu, menurut Fahira, meme tersebut juga disertai tulisan yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan. "Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," ungkap Fahira menirukan tulisan dalam unggahan tersebut.

Laporan tersebut telah terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Dalam laporannya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement