Rabu 20 Nov 2019 08:20 WIB

Perubahan Status Pegawai KPK Jadi ASN Mulai Dibahas

Sesuai UU 19/2019, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengaku sudah mulai bertemu dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas status kepegawaian komisi itu.

"Saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK, tapi belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dulu," kata Tjahjo ketika ditemui seusai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11).

Baca Juga

Menurut dia, alih status itu saat ini masih berupa konsep kasar. Pematangan konsep tersebut akan dilakukan secara bertahap. "Kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para deputi juga sudah. Ini dilakukan bertahap," kata dia.

Berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Tjahjo mengatakan belum melaporkan masalah alih status pegawai KPK itu kepada Presiden Joko Widodo. "Saya belum laporkan," katanya.

Mengenai adanya pegawai KPK yang ingin pindah dari KPK karena harus menjadi ASN, Tjahjo belum mau berkomentar. Namun, ia menjelaskan, setelah menjadi pegawai KPK, mereka tidak akan seumur hidup bekerja di KPK. "Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan-RB, bisa ke mana-mana," kata dia.

Seperti diketahui, UU Nomor 19 yang merupakan hasil revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 itu kontroversial. Sejumlah pihak kini menggugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melemahkan KPK. Pengalihan petugas KPK dari pegawai independen menjadi ASN menjadi salah satu pelemahan tersebut. Sebab, ASN akan tunduk pada pemerintah.

Pada Sabtu (17/11), pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, gabungan dari beberapa tokoh dan organisasi akan mengajukan gugatan yang sama ke MK pada pekan ini. "Materi gugatan sudah ada semua. Kalau penggugatnya siapa saja, bisa dilihat nanti. Yang pasti, ada beberapa individu dan organisasi, tapi belum tahu hari pastinya kapan," kata dia.

Bivitri menjelaskan, di antara materi gugatannya adalah dewan pengawas dan perubahan status kelembagaan KPK menjadi lembaga pemerintah, uji formil tentang tata cara pembentukan revisi UU KPK, lalu uji materiel tentang pasal-pasal UU KPK yang direvisi.

Bivitri menambahkan, walau ada gunggatan ke MK, ia tetap mendorong Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK hasil revisi. "Kami menyadari, judicial review itu kan konstitusionalitas. Sementara, yang kami inginkan itu adanya perppu KPK agar ada kebijakan hukum yang levelnya bukan konstitusionalitas," kata dia.

Perkenalan

Dua pimpinan KPK terpilih, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron, mendatangi gedung KPK pada Selasa kemarin. Keduanya mengaku melakukan adaptasi sebelum menjabat. "Kami adaptasi, terus ngobrol dengan pimpinan yang ada. Kami bertemu dengan Pak Laode (Laode M Syarif), Pak Alex (Alexander Marwata), terus dengan Ibu Basaria (Basaria Panjaitan). Yang dibahas, merencanakan untuk bertemu kembali sebelum kami pada tanggal 20 atau 21 Desember pelantikan," kata Lili.

Lilis memastikan, mereka tidak membahas soal UU KPK hasil revisi pada pertemuan tersebut. "Tidak, tidak seberat itu. Tadi kita say hello dan ngopi bareng. Ngopi sidikalang," kata mantan komisioner LPSK tersebut. Menurut dia, pertemuan dengan pimpinan KPK itu penting untuk persiapan transisi. Sebab, tidak efektif jika mereka beradaptasi setelah pelantikan. n haura hafizhah, ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement