Rabu 20 Nov 2019 00:30 WIB

Politikus PKS Nilai Perlindungan Anak Masih Jadi PR Besar

Anak adalah aset bangsa sehingga perlu upaya melindungi anak.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ani Nursalikah
Seorang anak bermain di posko kesehatan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Sosial, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang anak bermain di posko kesehatan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Sosial, Pekanbaru, Riau, Kamis (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKS Aboebakar Alhabsyi menilai perlindungan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah serius yang harus dilakukan oleh seluruh masyarakat. Bertepatan di hari anak sedunia yang diperingati tiap 20 November, Aboebakar mengajak agar peringatan tersebut dapat menjadi momentum dalam memberikan berbagai bentuk perlindungan terhadap anak dari kekerasan.

"Anak adalah aset bangsa, karenanya saat momentum hari anak sedunia ini kita harus mengedepankan upaya untuk melindungi anak Indonesia dari kekerasan dan persoalan fisik lainnya," kata Aboebakar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).

Baca Juga

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang ia peroleh, tercatat ada 4.885 kasus kekerasan terhadap anak. Menurutnya angka tersebut cenderung bertambah 306 dibanding tahun 2017 yang 4.579 kasus.

Selain itu, anggota Komisi III DPR tersebut juga meminta aparat penegak hukum dapat mengikuti prosedur jika menangani perkara pidana yang melibatkan anak anak. Jika ada anak yang berhadapan dengan hukum, maka harus diikuti proses yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak, sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2012.

"Karena kelahiran UU ini bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Dalam UU tersebut diatur juga penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu, secara tegas diatur juga mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak. Namun ia menganggap tidak semua aparat penegak hukum memahami dengan baik aturan tersebut.

"Melalui momen peringatan hari anak sedunia ini saya mengingatkan kembali pentingnya memenuhi aturan dari sistem peradilan pidana anak, bukan sekedar untuk menuhi kaidah penegakan hukum, tetapi juga untuk perlindungan anak dan masa depan bangsa," ujar Ketua Badan Kehormatan Dewan DPR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement