Selasa 19 Nov 2019 10:16 WIB

Wamenag: Bagikan Aset First Travel ke Korban

Andika dan Aniessa Hasibuan juga ingin aset dibagikan ke korban.

Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Kahfie Kamaru
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, aset First Travel harus dikembalikan ke jamaah yang menjadi korban penipuan. Ini disampaikan Zainut menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian First Travel yang justru memerintahkan aset disita negara.

"Kalau dari pihak kami (Kementerian Agama), saya kira karena itu adalah hak jamaah itu adalah hak masyarakat, ya itu harus dikembalikan," ujar Zainut saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/11).

Baca Juga

Karena itu, Zainut memastikan pemerintah, dalam hal ini Kemenag, akan mendorong kebijakan berpihak kepada jamaah korban First Travel. Menurut Zainut, meskipun putusan kasasi MA mengharuskan aset disita negara, pada akhirnya nanti harus diberikan kepada jamaah.

"Aset memang disita oleh negara. Persoalannya nanti, apakah negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah saya kira itu nanti pengaturannya. Setelah dilakukan, tindakan hukum oleh kejaksaan," ujar Zainut. Wakil ketua Majelis Ulama (MUI) itu mengungkapkan, putusan juga sudah menjadi catatan Kementerian Agama.

"Para korban itu harus diperhatikan, apakah misalnya pengembaliannya itu melalui dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya. Kami dari Kemenag sangat mendukung itu," ujar Zainut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman, dan istrinya, Anniesa Hasibuan, dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sedangkan, Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. PN Depok juga memutuskan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jamaah, melainkan dirampas oleh negara.

Humas PN Depok Nanang Herjunanto menegaskan, hakim telah memutuskan barang bukti dirampas untuk negara. "Perkara pidana kasus FT adalah semuanya sudah inkrah. Putusan PT Bandung dan Kasasi MA menguatkan Putusan PN Depok. Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum. Sebab, setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Umrah dan Haji SAPUHI Syam Resfiadi mengaku, sulit bagi jamaah korban First Travel mendapatkan kembali uang dari aset yang kini telah disita negara. Menurut dia, harus ada kebijakan di tingkat pemerintah pusat, dalam hal ini menteri agama dan presiden, agar korban bisa tetap diberangkatkan.

"Minta kebijaksanaan atau good will dari Pak Menteri atau Pak Presiden terkait dana ini mau diapakan," katanya. Menurut dia, jika demi kepentingan umat, harus ada kajian khusus antara DPR, presiden, dan BPKH, terkait nasib korban First Travel.

Sementara, kuasa hukum pendiri First Travel Andika Surachman, Boris Tampubolon menyatakan, kliennya merasa tidak adil melihat aset-aset mereka dikembalikan ke negara. Menurut dia, aset-aset itu dikembalikan kepada jamaah First Travel yang tidak jadi berangkat.

"Klien kami, Pak Andika dan Bu Aniessa (Hasibuan) juga merasa ini sangat tidak fair karena seharusnya aset-aset First Travel dikembalikan ke yang berhak, yaitu jamaah dan ke Pak Andika dan Bu Anisa," kata Boris melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11).

Boris juga menyayangkan keputusan Kejari Depok yang akan melelang aset First Travel, yang kemudian hasilnya dikembalikan ke negara. Meski menghormati keputusan itu, ia melihat, aset tersebut seharusnya bukan untuk negara, melainkan untuk jamaah dan kliennya. "Jika aset ini dilelang dan diberikan ke negara, tentu jamaah atau orang-orang yang berhak akan mengalami kesengsaraan dan ketidakadilan serta dipertanyakan apa aspek kemanfaatannya bagi jamaah dan klien kami," kata dia.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Boris mengungkapkan, semua fakta dan bukti baru sudah selesai dikumpulkan. Menurut dia, bukti-bukti tersebut akan membuat terang kasus First Travel, yang ia nilai murni masalah privat atau perdata bukan pidana.

"Juga ada bukti bahwa ada banyak aset klien kami yang diperoleh jauh sebelum tindak pidana dilakukan, tapi ikut juga disita, seharusnya tidak boleh. Itu akan kami buktikan," kata dia. n Fauziah Mursid, Ali Yusufronggo astungkoro ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement