Senin 18 Nov 2019 21:34 WIB

Seorang Pria Diciduk Saat Merokok dalam Pesawat Wings Air

Wings Air mengimbau seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan.

Rep: Mabruroh/ Red: Endro Yuwanto
Dilarang Merokok
Dilarang Merokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang penumpang laki-laki berinisial AN (49 tahun) tepergok merokok di dalam toilet pesawat Wings Air. Penumpang yang duduk di bangku nomor 5C ini terciduk merokok saat posisi pesawat mengudara (in-flight).

"Perbuatannya ini mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil," kata Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (18/11).

Menurut Danang, peristiwa tersebut terjadi di pesawat Wings Air tujuan Banjarmasin-Balikpapan dengan penerbangan bernomor IW-1394. Penumpang tersebut, ujarnya, langsung diamankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penerbangan. "Kepala awak kabin bekerja sama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil," ujarnya.

Kru pesawat, kata Danang, sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut. Oleh karena itu, pada saat terjadi pelanggaran maka sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat dan petugas keamanan agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.

 

Selanjutnya, Wings Air penerbangan IW-1394 tiba pukul 07.06 WITA. Saat itu juga penumpang atas nama AN berikut barang bukti diserahkan kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. "Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric)," ucapnya.

 

Wings Air mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet. Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

 

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Wings Air.

 

"Wings Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan," jelas Danang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement