REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara hingga Senin menetapkan 26 orang sebagai tersangka terkait dengan bom bunuh diri Markas Komando Polres Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan penangkapan 26 tersangka ini dari hasil pengembangan yang dilakukan Densus 88 bersama Polda Sumut.
"26 tersangka, 3 di antaranya meninggal dunia. Saat ini 5 di Mako Brimob, 15 di Mapolda, 3 meninggal dunia, dan 3 lagi masih dalam pemeriksaan," katanya usai disposal bom di Desa Klumpang Kebon, Hamparan Perak, Senin.
Agus menyebutkan, penambahan tiga tersangka baru ini pada Senin siang. Ketiga tersangka berinisial C, HB dan HI. Dari hasil interogasi oleh tim Densus 88, tersangka HB dan HI memiliki kemampuan merangkai, kemudian tersangka C adalah bendahara.
"Dua ditangkap di wilayah Belawan, satu atas inisiatif kepala lingkungan menyerahkan tersangka yang merupakan bendahara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ledakan terjadi di Makopolrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, Rabu pagi sekitar pukul 08.45 WIB.Ledakan yang diduga bom bunuh diri itu dilakukan seseorang berinisial RMN (24). Pelaku meledakkan diri di sekitar kantin Polrestabes Medan. Akibatnya, enam orang terluka.