REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran menteri kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa di wilayahnya masing-masing. Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri, Aferisyamsidar Fudail mengusulkan, selain itu pemda juga harus melakukan evaluasi desa.
"Kalau saya sih bagusnya, seluruh daerah melakukan evaluasi. Bagi desa yang tidak layak secara kependudukan untuk berdiri satu desa itu harusnya digabung," ujar Feri di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Menurut dia, penggabungan desa itu bisa membuat efektif dan efisien anggaran desa. Jika ada satu desa dengan tujuh kepala keluarga (KK) maka tidak efisien dan seharusnya digabung dengan desa lainnya yang berdekatan.
Sementara, lanjut Feri, bisa juga desa dipecahkan atau dimekarkan apabila terdapat jumlah penduduk yang berlebih. Evaluasi desa seperti ini sebaiknya dilakukan secara menyeluruh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat syarat pembentukan desa antara lain jumlah penduduk. Syarat jumlah penduduk di sejumlah daerah berbeda, antara lain, wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 KK dan wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK.
Kemudian, jumlah penduduk dalam suatu desa di wilayah Sumatera minimal harus 4.000 jiwa atau 800 KK. Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 2.500 jiwa atau 600 KK. Wilayah Nusa Tenggara Barat mininal 2.500 atau 500 KK.
Selanjutnya, syarat jumlah penduduk dalam membentuk satu desa di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 KK. Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara minimal 1.500 jiwa atau 300 KK.
Terakhir, untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 KK untuk membentuk satu desa. Wilayah Papua dan Papua Barat minimal 500 jiwa atau 100 KK.
Feri menuturkan, lebih dari 74 ribu desa yang ada di Indonesia banyak yang tidak memenuhin syarat jumlah penduduk tersebut seperti daerah Papua dan Banten. Akan tetapi, hampir seluruh desa itu terbentuk sebelum diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014.
"Pasal 116 menyatakan desa yang ada sebelum Undang-Undang itu tetap diakui seagai desa. Tetapi apakah itu lantas tidak diakui? Enggak boleh itu karena Undang-Undang sudah mengamanatkan itu harus diakui," jelas dia.