REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Bupati Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengevaluasi peraturan daerah (perda) mengenai pembentukan desa di wilayahnya. Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe.
"Saya minta kepada Bupati Konawe, kebetulan beliau (sudah) hadir di sini bersama Pak Gubernur, dan saya juga sudah minta izin Mendagri bahwa perda tersebut harus dilakukan evaluasi," ujar di Dirjen Bina Pembangunan Desa Kemendagri Nata Irawan di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Hasil investigasi Kemendagri terhadap 56 desa yang diduga fiktif di Kabupaten Konawe menyatakan tidak ada desa fiktif. Ke-56 desa itu memang ada tetapi pembentukannya melalui perda yang cacat hukum.
Pasalnya, landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan desa yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011, dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Register perda tersebut di sekretariat DPRD Kabupaten Konawe adalah perda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2010.
"Oleh karenanya, 56 desa yang tercantum dalam perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum," kata dia
Dari 56 desa yang diselidiki, didapati fakta bahwa 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa. Selanjutnya, 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana desa.
Sementara empat desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma, didalami lebih lanjut karena ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa. Dari empat desa itu, Desa Wiau dan Desa Napooha masih perlu pendalaman hukum secara intensif.
Atas temuan itu, Kemendagri meminta Bupati Konawe melakukan evaluasi perda, untuk memastikan desa-desa yang ada sah menurut undang-undang. "Kemudian baru kita pastikan, definitifkan kembali sehingga betul-betul desa itu adalah desa yang sah menurut peraturan perundangan-undangan," tutur Nata.