Senin 18 Nov 2019 15:45 WIB

KPK Panggil Anggota DPRD dari PDIP Soal Meikarta

Anggota DPRD Jabar dari PDIP dipanggil KPK sebagai saksi penyidikan kasus suap

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
Anggota DPRD Jabar dari PDIP dipanggil KPK sebagai saksi penyidikan kasus suap
Anggota DPRD Jabar dari PDIP dipanggil KPK sebagai saksi penyidikan kasus suap

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDIP Waras Wasisto sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Waras dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto sebagai saksi untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/11).

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Waras pada 9 September 2019. Saat itu, KPK mendalami keterangan Waras terkait pendaftaran Iwa Karniwa ke PDIP sebagai bakal calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat Tahun 2018.

Usai diperiksa saat itu, Waras mengaku dikonfirmasi penyidik KPK terkait apa yang telah disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sebagai saksi dalam perkara Meikarta tersebut.

Saat dikonfirmasi apakah ia mengetahui ada permintaan uang oleh tersangka Iwa, ia mengaku tidak mengetahuinya.

"Itu saya tidak tahu, saya hanya mengenalkan kemudian ada titipan (kepada Iwa). Kemudian, saya sampaikan sebagai amanahnya saja," kata Waras.

Namun, kata dia, titipan uang tersebut diserahkan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman.

"Titipannya bukan ke saya tetapi ke Pak Leman. Sumbangan untuk 'banner' katanya, untuk spanduk pencalonan Pak Iwa," kata Waras.

Sebelumnya, Waras diminta oleh Soleman untuk memperkenalkan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili dengan tersangka Iwa.

Tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement