Senin 18 Nov 2019 14:10 WIB

Bos First Travel Ajukan PK Terhadap Aset Miliknya

Sejumlah aset miliknya diperoleh jauh sebelum tindak pindana dilakukan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nora Azizah
Terdakwa  kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel Andika Surachman(kiri) dan Anniesa Hasibuan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Andika Surachman, Boris Tampubolon, mengatakan, ada banyak aset milik kliennya yang diperoleh jauh sebelum tindak pidana dilakukan tapi ikut disita. Itu akan ia buktikan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Kami akan mengajukan PK. Semua fakta dan bukti baru sudah selesai saya dan tim kumpulkan, bukti-bukti tersebut akan membuat terang, kasus First Travel ini murni masalah privat atau perdata, bukan pidana," ujar Boris melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11).

Baca Juga

Menurut Boris, pihaknya juga memiliki bukti-bukti terkait aset milik kliennya itu. Ia mengatakan, ada aset-aset kliennya yang diperoleh jauh sebelum tindak pidana dilakukan, tapi juga ikut disita, padahal menurutnya seharusnya tidak boleh seperti itu.

"Aset yang diperoleh sebelum tindak pidana yang dituduhkan atau yang tidak ada kaitan sama tindak pidana itu kita ada buktinya," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Kejari Depok Yudi Triadi menjelaskan, dalam tuntutan pada persidangan di PN Depok, jaksa penuntut umum (JPU) sedianya meminta agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban FT. Akan tetapi, putusan PN Depok berbeda dengan tuntutan JPU

JPU kemudian melayangkan banding pada 15 Agustus 2018. Namun, PN Bandung menguatkan putusan PN Depok. Lalu, JPU melakukan upaya hukum lagi dengan kasasi ke MA. Putusannya, pada 31 Januari 2019 MA menguatkan putusan PN Depok bahwa barang bukti perkara First Travel dirampas oleh negara.

"Jadi, semua perkara pidana FT tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sedangkan masalah perdata gugatan terhadap aset FT masih pending," ujar Yudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement