Senin 18 Nov 2019 10:42 WIB

Bos First Travel: Aset Mestinya Dikembalikan kepada Jamaah

Aset-aset itu seharusnya dikembalikan kepada jamaah yang tidak jadi berangkat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Boris Tampubolon, Kuasa Hukum First Travel
Foto: Foto: mg01
Boris Tampubolon, Kuasa Hukum First Travel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Andika Surachman, Boris Tampubolon, menyatakan, kliennya merasa tidak adil melihat aset-aset mereka dikembalikan ke negara. Menurutnya, aset-aset itu seharusnya dikembalikan kepada jamaah First Travel yang tidak jadi berangkat.

"Klien kami, Pak Andika dan Bu Anisa juga merasa ini sangat tidak fair. Karena seharusnya aset-aset First Travel dikembalikan ke yang berhak, yaitu jamaah dan ke Pak Andika dan Bu Anisa," jelas Boris melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11).

Baca Juga

Boris juga menyayangkan keputusan Kejari Depok yang akan melelang aset First Travel yang kemudian hasilnya dikembalikan ke negara. Meski menghormati keputusan itu, ia melihat, aset tersebut seharusnya bukan untuk negara, tapi untuk jamaah dan kliennya.

"Jika aset ini dilelang dan diberikan ke negara, tentu para jamaah atau orang-orang yang berhak akan mengalami kesengsaraan, dan ketidakadilan serta dipertanyakan apa aspek kemanfaatannya bagi jamaah dan klien kami," terangnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Boris mengungkapkan, semua fakta dan bukti baru sudah selesai dikumpulkan. Menurut dia, bukti-bukti tersebut akan membuat terang kasus First Travel, yang ia nilai murni masalah privat atau perdata bukan pidana.

"Juga ada bukti bahwa ada banyak aset-aset klien kami yang diperoleh jauh sebelum tindak pidana dilakukan tapi ikut juga disita, seharusnya tidak boleh. Itu akan kami buktikan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Depok Yudi Triadi menjelaskan, dalam tuntutan pada persidangan di PN Depok, jaksa penuntut umum (JPU) sedianya meminta agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban FT. Akan tetapi, putusan PN Depok berbeda dengan tuntutan JPU.

JPU kemudian melayangkan banding pada 15 Agustus 2018. Namun, PN Bandung menguatkan putusan PN Depok. Lalu, JPU melakukan upaya hukum lagi dengan kasasi ke MA. Putusannya, pada 31 Januari 2019 MA menguatkan putusan PN Depok bahwa barang bukti perkara First Travel dirampas oleh negara. "Jadi, semua perkara pidana FT tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sedangkan masalah perdata gugatan terhadap aset FT masih pending," ujar Yudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement