REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan saat ini belum ada regulasi dan dasar hukum yang dikeluarkan dari pusat terkait pengawasan peredaran rokok elektrik (Vape) di Bali. "Vape ini belum ada regulasinya, untuk vape sedang dibahas juga di Kemenkes tentang regulasinya, sedangkan untuk rokok biasa BPOM sudah melakukan pengawasan penandaan label-label rokok," katanya saat dihubungi di Denpasar, Senin (18/11).
Ia mengatakan untuk daerah-daerah belum ada dasar hukumnya. Karena itu belum ada proses lebih lanjut berupa tindakan untuk peredarannya.
Menurut dia, meskipun secara internasional beberapa negara sudah ada yang melarang, tapi Indonesia belum ada regulasinya. "Belum ada regulasi, tentu belum bisa dilakukan pengawasan. BPOM baru mengusulkan dan menyatakan kajian terkait rokok elektrik ini," katanya.
Ia menegaskan jika belum ada regulasinya BPOM tidak bisa melakukan tindakan terhadap peredarannya di Bali. Begitu pula di daerah lain manapun di Indonesia.