Jumat 15 Nov 2019 16:26 WIB

Terjadi Pembiaran di Kecelakaan Pengguna Skuter Listrik

Penggunaan skuter listrik harus memiliki aturan yang ketat.

GrabWheels meluncurkan skuter listrik di HUT ke-40 intaro Jaya Xchange Mall, Ahad (30/6). Skuter listrik ini digunakan untuk penghuni dan pengunjung di Bintaro Exchange.
Foto: Dokumentasi Bintaro Exchange
GrabWheels meluncurkan skuter listrik di HUT ke-40 intaro Jaya Xchange Mall, Ahad (30/6). Skuter listrik ini digunakan untuk penghuni dan pengunjung di Bintaro Exchange.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menduga terjadi pembiaran pada kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels. "Seharusnya perusahaan GrabWheels jadi pihak bertanggung jawab karena kurang pengendalian dari sisi keselamatan," kata Alfred dihubungi di Jakarta, Jumat (15/11).

Alfred mengatakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga harus tegas. Ia menyebut karena belum ada aturan penggunaan skuter listrik di jalan umum.

Baca Juga

Alfred mengaku telah menerima sejumlah keluhan dan laporan terkait penggunaan skuter listrik yang mengganggu kenyamanan, serta keselamatan bagi pejalan kaki. Aktivis pejalan kaki itu menegaskan penggunaan skuter listrik harus memiliki aturan yang ketat. Alasannya skuter memiliki kecepatan konstan sehingga berpotensi membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai operator skuter listrik GrabWheels harus bertanggung jawab terkait kecelakaan yang menewaskan dua penyewa otopet elektrik lantaran belum memiliki aturan yang jelas.

Azas mengatakan penyidik kepolisian harus menyelidiki kelaikan penggunaan skuter listrik terkait kecelakaan yang menewaskan dua penyewa GrabWheels. Azas juga meminta pihak berkepentingan lainnya juga harus mengkaji aturan dan faktor keselamatan dari penggunaan otopet listrik tersebut di kawasan jalan umum.

Operator GrabWheels, Grab ditegaskan Asaz juga harus menghentikan penyewaan dan penggunaan skuter listrik hingga regulasi selesai disusun pihak berkepentingan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan operator GrabWheels tidak memiliki aturan keselamatan lalu lintas bagi pengemudi skuter listrik seperti batas usia pengguna atau jam operasional. "Kita akan panggil untuk melihat SOP yang diterapkan," tutur Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar.

Fahri mengimbau manajemen GrabWheels menyusun aturan yang ketat bagi masyarakat yang menyewa skuter listrik guna mengantisipasi kecelakaan. Fahri menegaskan tidak akan menolerir operasional skuter listrik di jalan kawasan Jakarta, jika operator tidak memiliki aturan dan pengawasan yang ketat.

Pada akhir pekan lalu, dua pengemudi skuter listrik yang menyewa dari GrabWheels tewas usai ditabrak pengendara mobil di kawasan FX Senayan, Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement