REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kebijakan pemerintah untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberikan dampak besar bagi para peserta. Mereka tanpa ragu menurunkan kelas kesehatan agar dapat menyesuaikan iuran yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Wenan Setyo Nugroho mengaku, penurunan kelas di Malang cukup besar berdasarkan perhitungan sejak September lalu. Jumlahnya terus meningkat seiring ditetapkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Penurunan kelas BPJS Kesehatan pada September lalu masih berkisar 100 peserta. Lalu meningkat hingga 500 orang berdasarkan data yang tercatat pada 14 November 2019. "Tercatat 500 orang turun kelas tiga dan 80 orang turun ke kelas dua," kata Wenan saat ditemui wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang, Jumat (15/11).
Menurut Wenan, ratusan peserta yang menurunkan kelas belum termasuk perhitungan di aplikasi Mobile JKN. Sebab, perhitungan di aplikasi berada di bawah kendali BPJS pusat. Pihaknya masih harus menunggu laporan resmi dari instansi terkait.
Dibandingkan daerah lain, Wenan mengklaim, jumlah penurunan kelas di Malang tidak terlalu besar. Hal ini apabila merujuk pada perhitungan pengajuan yang dilakukan secara manual. Apalagi penurunan kelas pada 500 peserta tersebut merupakan hasil rekapitulasi data se-Malang Raya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Kota Malang sebanyak 244 ribu. "Itu khusus Kota Malang. Kalau misal yang datang (ajukan turun kelas secara manual--red) sekitar 500 orang (se-Malang Raya), maka ini jumlahnya belum banyak," tegas Wenan.
Wenan tidak mengetahui pasti alasan penyebab minimnya penurunan kelas di Malang Raya. Hal ini apabila dibandingkan dengan jumlah pengajuan di daerah-daerah lainnya. Namun kemungkinan peserta berharap adanya perubahan kebijakan mengingat isu kenaikan iuran masih dibahas dalam rapat bersama DPR RI.
Meski mengalami penurunan kelas, Wenan menegaskan, pelayanan kesehatan tidak akan mengalami perbedaan. Peserta akan memperoleh pelayanan sesuai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembedanya hanya pada fasilitas kelas rawat inap yang telah dipilih para peserta.