Jumat 15 Nov 2019 14:04 WIB

Dishub DKI akan Tindak Pengguna Skuter Listrik di JPO

Jika bandel pengemudinya akan disetop dan skuternya ditahan.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menindak pengguna skuter listrik yang melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Hal tersebut diterapkan setelah adanya kerusakan fasilitas publik akibat penggunaan skuter listrik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan bagi pengguna yang melanggar, pihaknya tidak segan akan menyita skuter listrik tersebut. Mereka akan diberi tindakan tegas, baik itu yang menyewa, maupun milik pribadi.

Baca Juga

"Jika bandel pengemudinya akan kami setop dan skuternya ditahan, ini berlaku untuk semua skuter baik pribadi ataupun Grabwheels, regulasi mengikuti yang kami buat," kata Syafrin saat dihubungi melalui sambungan telpon, Jumat, (15/11).

Lebih lanjut, pihaknya telah memerintahkan seluruh petugas dishub yang setiap hari berada di jalan raya. Mereka nantinya disiapkan untuk menertibkan operasional skuter listrik tersebut.

"Nanti akan dibuatkan peraturan gubernur (pergub). Dalam pergub ini, akan kami lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas," jelasnya.

Ketika pergub itu diberlakukan dan skuter listrik beroperasi keluar dari jalur sepeda atau beroperasi di JPO termasuk trotoar, akan adanya pemberian sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu.

"Kita mengacu ke UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan pasal 284 menyebutkan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki, otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu," katanya.

Sementara, untuk saat ini Dishub sedang mengatur poin-poin penting di pergub. Seperti batas usia pengguna skuter, terkait dengan jenis spesifikasi kendaraan, teknisnya, dan pengawasan operasional.

"Untuk batas usia, kita melihat seseorang memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda rata-rata 15 tahun. Di bawah 15 tahun akan kita larang, kalau tidak sesuai dengan ketentuan kita akan larang," ujarnya.

Syafrin menambahkan untuk pergub tersebut akan selesai dirancang dan diberlakukan pada akhir tahun 2019. “Kita harap paling lambat Desember sudah jadi, pak Anies sudah tanda tangani,” tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement