Jumat 15 Nov 2019 13:46 WIB

Pakar Ingatkan Perlunya Aturan Produk Tembakau Alternatif

Indonesia belum memiliki peraturan peredaran produk tembakau alternatif.

Rokok Elektrik/ Vape
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar farmasi Universitas Islam Indonesia, Arde Toga Nugraha, mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya regulasi khusus untuk mengatur produk tembakau alternatif. Ia mendesak adanya pengaturan khusus lantaran produk tersebut belum memiliki standarisasi yang dapat dijadikan acuan di Indonesia.

“Produk tembakau alternatif dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi rokok. Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah dengan mengatur produk tersebut di Indonesia,” kata Arde dalam informasi tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Arde yang juga menjabat Ketua Indonesian Young Pharmacist Group (IYPG) melanjutkan bahwa regulasi khusus, yang berbeda dan tidak seketat dengan rokok, untuk produk tembakau alternatif harus segera diterapkan karena diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Ia mencontohkan kasus yang sedang marak terjadi di Amerika Serikat. Di sana, salah satu produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik, disalahgunakan dengan mencampurkan cairan Tetrahidrokanabinol (THC), senyawa yang terdapat pada ganja, di produk tersebut.

Dalam perkembangannya, ragam produk tembakau alternatif terus bermunculan. Selain rokok elektrik, terdapat produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products).

Arde menjelaskan bahwa produk tersebut berbeda dengan rokok elektrik, di mana produk tersebut menggunakan tembakau asli yang dibentuk menyerupai batang rokok atau yang disebut sebagai batang tembakau. Kemudian, batang tembakau tersebut dipanaskan pada suhu maksimal 350 derajat Celcius, sehingga menghasilkan uap yang menghantarkan nikotin.

Sedangkan pada rokok elektrik, terdapat berbagai macam cairan di dalamnya, seperti nikotin, baik yang berasal dari tembakau atau sumber lainnya, gliserin, propilen glikol, perasa, dan lainnya. Cairan tersebut dipanaskan sehingga menghasilkan uap. Banyaknya ragam bahan yang ada pada rokok elektrik membuat produk ini rentan untuk disalahgunakan.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantoni menginginkan masyarakat tidak mengkonsumsi vape demi kesehatan.

"Dari awal statement kami adalah melarang. Pelarangan, bukan pembatasan, konsumsi vape atau rokok elektrik di Indonesia," kata Anung.

Dia menuturkan dari diskusi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, juga mengarah pada pelarangan vape. Kementerian Kesehatan menyatakan pelarangan konsumsi untuk vape, namun untuk pelarangan distribusi dan produksi vape perlu diatur oleh lembaga terkait lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement