Jumat 15 Nov 2019 04:45 WIB

Saran Said Didu Buat Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak punya masalah hukum untuk masuk ke BUMN.

Said Didu
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Said Didu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dapat lebih mengendalikan sikapnya jika nanti menempati posisi di BUMN. Kalau Ahok berubah, ia bisa jadi pembersih di BUMN.

"Saya melihat sosok Ahok kalau dia memang bisa berubah, dia bisa menjadi pembersih di BUMN. Yang harus diubah adalah tidak merasa paling benar dan tidak pilih kasih," ujar Said Didu ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (14/11).

Baca Juga

Ia menilai dengan karakter Ahok yang cenderung tanpa kompromi, sebaiknya ditempatkan di BUMN dengan bobot penugasan pemerintahnya lebih tinggi dibanding korporasinya. "Cocok di BUMN yang khusus mengurus penugasan pemerintah agar terlaksana dengan baik dan juga tidak merugikan BUMN," ucapnya.

Namun sayangnya, Said Didu enggan memberi saran BUMN mana yang cocok atau tepat untuk ditempati Ahok. "Menurut saya jangan juga Ahok sebagai direksi, karena potensi bentroknya tinggi ke eksternal perusahaan. Kalau komisaris bisalah, paling bentrok hanya di dalam, kalau direksi kan keluar," katanya.

Terlepas dari kontroversi Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Said Didu menilai tidak ada masalah hukum bagi Ahok untuk masuk BUMN.

Sebelumnya, Kementerian BUMN meyakini bahwa sosok Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dapat membantu BUMN menjadi lebih baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) melihat bahwa ini memang bisa bantu kita. Pak Ahok juga masih muda, kita minta bantu BUMN," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan bahwa pemilihan Ahok untuk ikut masuk dalam jajaran pejabat BUMN merupakan rekomendasi dari sejumlah pihak kepada Kementerian BUMN. Selain itu, BUMN juga berkoordinasi dengan Presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement