REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mengkaji kemungkinan penerapan pembatasan jam operasional malam bagi penggunaan skuter listrik Grabwheels demi alasan keselamatan. Rencananya, Pemprov DKI menyamakan jam operasional skuter listrik dengan jam operasional angkutan umum, seperti MRT atau Transjakarta, yakni mulai pukul 05.00 hingga 23.00 WIB.
“Kami harapkan, setelah pukul 23.00, operator skuter listrik tidak lagi menyewakan itu. Demi aspek keselamatan masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (14/11).
Dia menilai pembatasan jam operasional ini bertujuan menghindari terjadinya kelalaian yang berujung kecelakaan seperti yang baru-baru ini terjadi. Syafrin beralasan, karena ketika malam tiba dan jalanan mulai sepi, hal itu bisa membahayakan.
Sejumlah warga menggunakan skuter listrik di kawasan FX Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11).
Dia mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mulai menyusun regulasi untuk operasional skuter listrik. Saat ini, skuter listrik hanya boleh digunakan di jalur sepeda yang sudah tersedia, serta melarang pengoperasiannya di trotoar, jembatan penyeberangan, dan jalan raya.
Bagi pemakai skuter listrik yang masih membandel, mereka akan diberi tindakan tegas, baik itu yang menyewa maupun milik pribadi. “Pengemudinya akan kita setop dan otopetnya kita tahan. Tentu yang pribadi pun akan mengikuti regulasi yang kita buat,” kata Syafrin.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengimbau agar Grab selaku operator layanan skuter listrik Grabwheels membuat aturan yang jelas terkait penggunaan skuter listrik yang disewakannya. Bila tidak ada aturan yang jelas dari operator, tidak menutup kemungkinan kepolisian akan melarang skuter listrik beroperasi di jalanan ibu kota.