Kamis 14 Nov 2019 22:04 WIB

Iuran BPJS Naik, Warga Tanjungpinang Pilih Turun Kelas

BPJS Tanjungpinang setiap harinya mencatat 15-20 orang mengajukan turun kelas.

[ilustrasi] Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Foto: Antara/Galih Pradipta
[ilustrasi] Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, Sejak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, beramai-ramai mengajukan turun kelas kepesertaan. BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang mencatat dalam sehari sedikitnya ada 15 sampai 20 orang yang mengajukan turun kelas, mulai dari kelas I ke kelas III, maupun dari kelas II ke kelas III.

"Total kunjungan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang per hari 75 orang dan 15 hingga 20 di antaranya meminta pelayanan turun kelas," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama, Kamis (14/11).

Baca Juga

Agung menyampaikan, syarat untuk mengajukan turun kelas kepesertaan itu tidak rumit, yang paling penting peserta tersebut sudah terdaftar di BPJS Kesehatan lebih dari satu tahun. Disinggung dampak dari peserta yang mengajukan turun kelas tersebut, Agung mengatakan tidak ada dampak sama sekali, kecuali masyarakat berhutang atau tidak membayar iuran, karena hal itu dapat mengganggu kinerja BPJS Kesehatan.

"Selagi masih membayar tidak akan memberi dampak. Maka itu kami harapkan masyarakat rutin membayar iuran sebelum tanggal 10," katanya.

Kemudian, untuk masyarakat tak ada instruksi harus mendaftar pada kelas tertentu, masyarakat bebas memilih kelas kepesertaan sesuai kemampuan masing-masing. "Kita hanya menyampaikan masalah kenaikan iuran, untuk pemilihan kelas kepesertaan itu hak masyarakat," katanya.

Sementara, salah seorang peserta BPJS Kesehatan, Feri Irawan, mengaku terpaksa menurun kepesertaan dari kelas I ke kelas III. Ia mengaku tak sanggup untuk membayar iuran yang menurutnya terlalu mahal.

"Iuran BPJS kelas I yang awalnya Rp80 ribu kini naik menjadi Rp160 ribu. Sementara saya punya tanggungan istri dan dua anak, mana sanggup buat bayar," ujar pria yang berprofesi sebagai pedagang buah-buahan tersebut.

Gencarkan sosialisasi

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang kini tengah gencar menyosialisasikan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sosialisasi digencarkan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 terkait perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

"Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat," kata Agung.

Penyesuaian tarif yang dimaksud Agung, yakni untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Khusus peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019.

Sementara, peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp19.000/orang setiap bulan untuk pelayanan 1 Agustus - 31 Desember 2019.

Kemudian, kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta. Adapun peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR, PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Sementara, peserta PPU tingkat daerah yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan Anggota DPRD daerah, PNS daerah, perangkat desa berlaku mulai 1 Januari 2020. "Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai tanggal 1 Januari 2019," katanya.

Lalu untuk tarif iuran kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019, untuk kelas III menjadi Rp42.000, kelas II menjadi Rp110.000, kelas I menjadi Rp160.000.

Pembayar iuran terbesar

Jika melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih menjadi pembayar iuran terbesar. Di mana pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung melalui peserta PBI APBN.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidak lah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan oleh program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.

Dikatakannya, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

Penyesuaian tarif, hanya menambah sebesar Rp 27.078 per bulan per buruh, di mana angka ini sudah termasuk untuk lima orang yaitu pekerja, satu orang pasangan (suami/istri) dan tiga orang anak.

"Artinya beban buruh sebesar Rp5.400 per jiwa per bulan, ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang di kabarkan,” tuturnya.

Agung berharap melalui penyesuaian iuran dalam Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistematik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilaksanakan, misalnya perbaikan dari segi aspek pemanfaatan serta kualitas layanan kesehatan dan manajemen kepesertaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement