REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Arif Satrio Nugroho, Zainur Mashir Ramadhan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku telah menerima surat yang dikirimkan oleh pihak Rizieq Shihab. Namun, menurut Mahfud, surat tersebut bukan merupakan surat pencekalan karena tak menjelaskan alasan pencekalan oleh Pemerintah Indonesia.
Mahfud menjelaskan, surat yang dikirimkan oleh pihak Rizieq merupakan surat dari Imigrasi Arab Saudi. Surat itu, kata Mahfud, hanya menjelaskan larangan Rizieq ke luar negeri karena alasan keamanan.
"Sudah. Itu bukan, yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan, tapi surat dari Imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Itu saja," kata Mahfud, kamis (14/11).
Dengan demikian, kata dia, hal itu merupakan urusan Rizieq Shihab dengan otoritas Arab Saudi, bukan dengan Pemerintah Indonesia. Karena itu, ia meminta agar pihak Rizieq Shihab menunjukkan bukti pencekalan dari Pemerintah Indonesia.
"Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya. Jangan yang begitu-begitu. Yang gitu-gitu ndak bisa dijadikan alat untuk nego bagi pemerintah kita. Yang harus nego dia sendiri kalau surat seperti itu," kata Mahfud.
Mahfud juga mengaku tak mengetahui alasan pencekalan yang dilakukan oleh otoritas Arab Saudi kepada Rizieq. Ia sendiri juga mengaku telah mengecek ke berbagai instansi terkait di Indonesia, baik Kemenkumham, Polri, BIN, dan Menteri Luar Negeri mengenai surat pencekalan Rizieq. Namun, dipastikan Pemerintah Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan itu.
"Terus surat di sana memang tidak menyebut alasan karena diminta oleh Pemerintah Indonesia. Karena alasan keamanan," ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia juga tak akan membuka komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait masalah ini. Sebab, hal itu merupakan urusan pihak Rizieq Shihab dengan otoritas Arab Saudi.
"Kan kita tidak tahu. Kita tidak tahu masalahnya mau ngurus apa. Kalau mau minta bantuan pemerintah kasihkan suratnya ke saya. Jangan yang surat di bandara itu. Itu sama saja tiket kamu dikasihkan ke saya," ucap Mahfud.
Sebelumnya, pengacara pimpinan FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan telah mengirimkan foto surat pencekalan Rizieq Shihab kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi sebelumnya telah memastikan, Rizieq masih memegang paspor WNI.
"Paspor beliau masih memegang paspor WNI (warga negara Indonesia)," kata Retno saat ditemui usai menggelar Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (12/11).
Retno tak mau banyak melontarkan komentar. Dalam rapat yang digelar bersama Komisi I itu, pertanyaan soal Rizieq juga sempat dilontarkan. Namun, rapat yang awalnya terbuka itu kemudian menjadi tertutup.
"Di dalam, tapi tertutup, jadi saya tidak komentar saya tidak komentar," kata dia.
Persoalan soal Rizieq sempat dibahas oleh Komisi I DPR RI dan Kementerian Luar Negeri RI dalam pertemuan tertutup, Selasa (12/11). Pembahasan itu setelah Retno mendapatkan pertanyaan dari anggota Fraksi PDIP Effendi Simbolon.
"Ini pertanyaan titipan. Mohon penjelasan soal terkait status pencekalan Habib Rizieq,” tanya Effendi.
Namun, pertanyaan Effendi tak langsung dijawab. Retno menyebut, terlebih dahulu menampung pertanyaan-pertanyaan yang datang dari Anggota Komisi I DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Teuku Riefky Harsya pun melakukan skorsing rapat.
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menduga adanya upaya mempersulit kepulangan Rizieq Shihab. Fadli menyebut seperti ada pesanan tertentu yang menyebabkan Rizieq tak kunjung pulang.
Fadli mengaku sudah beberapa kali bertemu Rizieq, dalam beberapa tahun terakhir, saat melaksanakan umrah. Fadli mengaku mendapati informasi bahwa Rizieq berulang kali mendapati kesulitan saat menghadapi Imigrasi.
"Jadi, memang ada upaya supaya Habib Rizieq tidak kembali ke Indonesia. Itu yang dilaporkan kepada saya tempo hari," ujar poltikus Gerindra itu menambahkan.
Menantu Imam Besar Habib Rizieq Syihab Habib Hanif Alathos menyampaikan keterangan pers di Sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Penjelasan PA 212
Ketua Persatuan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menjawab alasan surat pencekalan yang baru ditunjukkan baru-baru ini. Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI, terlebih hubungan antara Indonesia dengan Arab Saudi.
"Surat itu sudah lama ada, namun HRS (Habib Rizieq Shihab) masih menjaga kondusivitas NKRI," Ujar dia ketika ditemui Republika, Senin (11/11).
Lebih jauh dia juga merespons pernyataan lainnya dari Menkopolhukam, Mahfud MD. Pasalnya, mempertahankan eksistensi yang disinggung, merupakan indikasi yang memang menolak keberadaan HRS.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh menantu dari HRS, Habib Hanif Alathos. Dia memaparkan, berdasarkan kronologi yang ada, HRS memang dicekal untuk berpergian, terlebih untuk pulang ke Indonesia.
Bahkan, surat pencekalan tersebut sempat dikeluarkan dua kali, meski ia menilai bahwa pencabutan pertama tidak diketahui baik alasan atau waktunya. Sebab, pihaknya mengaku tidak mendapat informasi lanjutan.
"Akhir izin tinggal di Arab Saudi itu 20 Juli 2018, namun sebelum itu HRS sempat mencoba pergi beberapa kali dari Arab Saudi. Namun tidak bisa karena dicekal," tuturnya.
Bahkan, ketika ditanya terkait upaya HRS untuk pergi dari Arab Saudi, tiket dan berbagai persiapan lain telah dilakukan. Namun, alasan dicekal menjadi penyebab HRS masih berada di Arab Saudi.
"Iya betul, beliau sudah sampai bandara, sudah siap berangkat, tiketnya sudah siap cuma tahu-tahu nggak bisa berangkat dengan alasan dicekal," Kata dia.
Lebih jauh, menurut dia, HRS juga melakukan berbagai upaya untuk pulang. Namun ketika mencoba mengklarifikasi ke pihak Arab, pencekalan tersebut berasal dari pihak negara Indonesia.
"Jadi itu klarifikasi yang beliau dapatkan di sana," kata Slamet.
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis memaparkan, pihaknya belum bisa memulangkan HRS. Sebab, hal tersebut masih dipersulit oleh pemerintah Indonesia.
"Negara harus membuat pernyataan resmi, bahwa ada WNI yang bermasalah di luar negeri," ujar dia ketika ditemui Republika, Senin (11/11).
Dia melanjutkan, pihaknya juga belum ada rencana untuk menemui otoritas tertentu. Pasalnya, permasalahan yang ada belum jelas arahnya.
Namun demikian, walaupun pemulangan HRS belum bisa terlaksana karena kendala dari pemerintah Indonesia, ia meminta, setidaknya ada pengakuan dari negara bahwa ada masalah terkait pemulangan tersebut. "Kita minta persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu, dan penting dicatat, masalah ini bukan berasal dari HRS," Kata dia.
Menurut Sobri, 20 Juli 2018 menjadi batas akhir HRS tinggal di Arab Saudi. Di mana sebelum tenggak waktu tersebut, HRS melakukan tiga kali percobaan untuk pergi, dengan waktu yang berdekatan.
"Pertama, 8 Juli 2018, namun gagal karena dicekal. Kedua tanggal 12 dan ketiga 19 Juli 2018."