Kamis 14 Nov 2019 16:07 WIB

Kemenhub dan Bais TNI Kerja Sama di Bidang Pelayaran

Jangka waktu perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun.

Perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Badan Intelijen Strategis TNI dalam hal ini Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Marsekal Muda TNI Kisenda Wiranatakusumah, Kamis (14/11) di Jakarta.
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Badan Intelijen Strategis TNI dalam hal ini Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Marsekal Muda TNI Kisenda Wiranatakusumah, Kamis (14/11) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI bekerja sama dalam pengawasan dan pengamanan di bidang pelayaran. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dengan Badan Intelijen Strategis TNI dalam hal ini Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Marsekal Muda TNI Kisenda Wiranatakusumah, Kamis (14/11) di Jakarta.

Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Perhubungan dengan Tentara Nasional Indonesia Nomor MoU- PM.47 Tahun 2015 dan Nomor KERMA/6/II/2015 tentang Bantuan TNI Kepada Kementerian Perhubungan pada tanggal 20 Pebruari 2015 lalu.

"Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan nota kesepahaman yang telah ditandatangani antara Menteri Perhubungan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia," kata Agus dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.

Dengan adanya perjanjian kerja sama antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Badan Intelijen Strategis TNI diharapkan dapat mewujudkan sebuah awal kerja sama yang bermanfaat dan bernilai strategis. Khususnya, dalam menanggulangi dan/atau mengantisipasi suatu tindak pidana pelayaran maupun sebagai penggalangan informasi awal. Selain itu juga dapat menjadi sarana ataupun media koordinasi baik dalam hal pemanfaatan sumber daya manusia maupun pertukaran informasi.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan, ruang lingkup dari perjanjian tersebut meliputi pertukaran data dan informasi terkait pengawasan dan pengamanan di bidang pelayaran, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemanfaatan sarana dan prasarana secara terbatas.

Termasuk, lanjut Ahmad, adalah pelaksanaan kegiatan dan operasi bersama dalam rangka pengawasan dan pengamanan di bidang pelayaran dan kegiatan Lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana sudah diketahui bersama, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, khususnya pada pasal 8 huruf (e), pasal 9 huruf (e) dan pasal 14, disampaikan bahwa Kementerian dapat melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi intelijen. Adapun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM. 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, khususnya dalam pasal 395 dan 396, Direktorat KPLP menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang intelijen," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, dengan merujuk peraturan-peraturan tersebut di atas, maka diperlukan adanya suatu kerja sama yang nyata antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan instansi penyelenggara intelijen lainnya.

Adapun jangka waktu perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal perjanjian kerja sama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

"Perjanjian ini tetap berlaku sepanjang kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan kerjasama walaupun nota kesepahaman telah berakhir," ucap Ahmad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement