Kamis 14 Nov 2019 14:06 WIB

Polres Depok Ungkap Pengendali Narkoba dari Lapas

Polres Depok menangkap pengedar narkoba jenis sabu.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Pengedar narkoba (ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Pengedar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Depok berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Polisi berhasil menangkap dua pengedar jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 218.63 gram senilai miliaran rupiah.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, Satresnarkoba Tim 1 unit 2 dipimpin Kanit AKP Diyan dan Subnit Iptu Tugio berhasil menangkap dua pelaku pengedar jaringan narkoba dikendalikan dari dalam lapas.

"Kedua pelaku yakni AS (35) yang merupakan residivis, dan RS (37) karyawan swasta. Keduanya ditangkap di daerah Bogor dan Perumahan GDC, Sukmajaya, Kota Depok," ujar Azis di Mapolresta Depok, Kamis (14/11).

MenurutAzis, peran masing-masing pelaku, yaitu untuk AS mendapat orderan dari dalam Lapas untuk mengambil barang, setelah itu bekerja sama dengan RS untuk mengedarkan barang haram tersebut.

"Sistem transaksi para pelaku ini memesan dengan cara telepon dan janjian di suatu tempat. Setelah itu terjadi transaksi," terang Azis.

Dia menambahkan, selain itu, dari tangan masing-masing pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya, di Kampung Cipucang, Gang Masjid Cileungsi Bogor, berupa sebanyak 28 bungkus plastik klip bening berat bruto 48,88 gram.

"Setelah informasi dari AS dikembangkan lagi ke RS berhasil ditangkap kembali dengan cara undercover di depan sekolah Al Azhar, Jalan Boulevard Perumahan GDC, Sukmajaya, Kota Depok. Hasilnya, barang bukti dua bungkus plastik bening berisi sabu berat bruto 169,75 gram. Jadi, jika ditotal barang bukti sabu yang berhasil disita anggota dari kedua pelaku ada 218, 63 gram," pungkas Azis

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement