Kamis 14 Nov 2019 12:06 WIB

APBD Depok 2020 Sebesar Rp 2, 9 Triliun Disahkan

Pemkot Depok berharap penyerapan APBD tak ada yang mubazir.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
APBD - ilustrasi
APBD - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sebesar Rp 2,9 triliun. Pengesahan tersebut dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (13/11).

Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menggunakan anggaran tersebut demi kepentingan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok selalu berupaya untuk menyerap APBD dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga

"Kami selalu berupaya agar penyerapan APBD Kota Depok tidak ada yang mubazir, karena secara birokrasi, semuanya ini akan kembali lagi untuk masyarakat," ujar Idris.

Dia mengutarakan, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2019 ditaksir mencapai Rp 600 miliar, akan tetapi, jadi defisit pada tahun 2020. "Ini bisa kami masukan untuk mengurangi angka defisit tersebut," ucap Idris.

Idris menambahkan, memaksimalkan penyerapan APBD juga berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia. Dicontohkan, anggaran yang sifatnya sia-sia itu kunjungan kerja (kunker) yang tidak ada hasilnya. "Kita juga lakukan itu, sudah tidak ada kunker kecuali terkait masalah Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama anggota dewan. Selain itu tidak ada lagi yang namanya kunker," terangnya.

Diungkapkan Idris, laporan keuangan Pemkot Depok secara intens diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini dari BPK itulah, yang menjadi salah satu patokan dalam menilai efektivitas penyerapan anggaran. "Dengan opini BPK atau status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi salah satu jaminan efisiensi pengelolaan APBD Kota Depok," pungkasnya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement