Kamis 14 Nov 2019 10:32 WIB

Ini Saran Ketua KPK Cegah Korupsi di Daerah

Agus menilai pentingnya penguatan inspektorat untuk pencegahan korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah peserta saat mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah peserta saat mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan diperlukan solidaritas dan sinergi Forkopimda untuk pencegahan korupsi dan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal itu disampaikannya dalam Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).

Baca Juga

“Untuk solidaritas, Forkopimda ini perlu kita sinergikan dan evaluasi dengan baik. Pasti teman-teman di daerah mendengar apa yang terjadi di daerah masing-masing. Oleh karena itu, saya malah ingin titip pesan pada Pak Kejagung dan Pak Kapolri kalau misalnya ada OTT berarti tidak berjalan, tidak bersinergi dengan baik, perlu kemudian dievaluasi supaya pencegahan itu betul-betul berjalan,” katanya dalam siaran pers.

Agus juga menjelaskan tentang penguatan inspektorat daerah untuk pencegahan korupsi. Menurutnya, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 akan berjalan efektif sebagai pencegahan korupsi.

“Terkait Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota, kita mengirimkan surat terkait dengan 3 hal, yaitu kelembagaan, anggaran, dan juga SDM. PP yang baru, yaitu Nomor 72 Tahun 2019 mengenai penguatan inspektorat di daerah, kalau inspektoratnya bekerja mudah-mudahan yang namanya pencegahan bisa berjalan dengan baik, dan juga diikuti dengan Permendagri,” ujarnya.

KPK mendorong Inspektorat daerah untuk melakukan pengawasan sekaligus menemukan indikasi kerugian negara. Sehingga nantinya hasil temuan dapat dilaporkan.

“Jika menemukan indikasi kerugian negara kemudian melakukan pemeriksaan, dan dilaporkan kepada bupati di kabupaten, walikota di kota, gubernur di tingkat provinsi kemudian ke Kemendagri, yang dilapokan dimonitor bekerja sama dengan aparat pengawasan internal, mudah-mudahaan OTT-nya berkurang dan pengawasannya yang menonjol,” jelasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement