REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengajukan usulan upah minimum kota (UMK) 2020 kepada gubernur sebesar Rp 2.072.000 per bulan setelah disepakati oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat. Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengatakan angka itu muncul berdasarkan hasil pertimbangan pemkot untuk mengambil jalan tengah dari perbedaan angka yang diminta oleh SPN dan Apindo.
"Pada saat itu (sempat) terjadi perdebatan cukup berat karena ada satu perbedaan dari SPN dengan pengusaha. Berdasarkan PP 78, sebenarnya angkanya Rp 2.069.000, namun kemudian Apindo menambah menjadi Rp 2.070.000, tetapi SPN meminta Rp2.075.000," katanya., Kamis (14/11).
Kemudian, pemkot mengusulkan jalan tengah dan disepakati oleh mereka sebesar Rp 2.072.000. "Mudah-mudahan untuk Kota Pekalongan sudah selesai," katanya.
Ia mengatakan dengan pengajuan angka tersebut, berarti angka UMK 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp 166 ribu dibandingkan UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 1.906.000. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Slamet Hariyadi mengatakan pada rapat terakhir Dewan Pengupahan belum ada kesepakatan satu angka UMK yang diusulkan sehingga hal itu disampaikan kepada wali kota.
"Angka yang diajukan tersebut akan dipilih oleh wali kota berdasarkan aturan yang ada. Seharusnya angka UMK sudah diajukan kepada Gubernur Jateng pada 4 November 2019. Akan tetapi, karena kesibukan wali kota maka angka itu baru bisa diusulkan dalam waktu dekat," katanya.
Sebelumnya, Perwakilan DPC SPN Kota Pekalongan Mustakim Atho memunculkan angka usulan UMK Kota Pekalongan 2020 sebesar Rp 2.302.772. Dia mengacu pada formula perhitungan UMK yang tercantum pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Formula yang digunakan SPN, didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun berjalan ditambah inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan survei SPN, KHL Kota Pekalongan 2019 sebesar Rp 2.122.175 yang kemudian ditambah inflasi 3,39 persen dan angka pertumbuhan ekonomi 5,12 persen sesuai yang telah ditetapkan BPS. "Dari hasil perhitungan berdasarkan formula tersebut, SPN mendapatkan angka UMK yang ideal, sesuai dengan kondisi riil yaitu Rp 2.302.772. Angka itu juga telah kami sampaikan pada sidang Dewan Pengupahan sebagai angka usulan dari SPN," katanya.