REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Direktur RSUD Lembang, Onnie Habibi, dituntut delapan tahun penjara. Sedangkan mantan bendahara rumah sakit pelat merah tersebut, Meta Susanti, dituntut 10 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dana klaim BPJS yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/11). Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Sudrajat, juga menuntut terdakwa Onnie mengembalikan uang negara Rp 2 miliar subsider kurungan empat tahun penjara.
Sedangkan Meta harus mengganti kerugian negara Rp 5 miliar subsider lima tahun kurungan penjara. Jaksa juga menuntut denda kepada Onni sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Onnie Habie selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dan terdakwa Meta Susanti dengan hukuman 10 tahun penjara," kata jaksa dalam tuntutannya.
Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa yang mengenakan baju putih lengan panjang dan berkerudung ini hanya menundukkan kepalanya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada 2018. Saat itu RSUD Lembang mengajukkan klaim dana BPJS Kesehatan sebesar Rp 11,4 miliar lebih. Namun kedua terdakwa tidak menyetorkan seluruhnya klaim itu ke kas daerah Setda Pemkab Bandung Barat.
Sebanyak Rp 7,7 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, rumah, mobil, dan barang mewah lainnya. n djoko suceno