REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Humas Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin), menanggapi kepemilikan senjata dari anak Bupati Majalengka, Irfan. Menurut dia, meski pihak terkait ada hubungan dengan Perbakin, namun kepemilikan senjata api (Senpi) dan penggunaannya tidak ada sangkut paut dengan Perbakin.
"Tolong bedakan senjata untuk olahraga menembak dan senjata untuk beladiri," Ujar dia ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (13/11).
Sambung dia, kepemilikan senjata di Perbakin hanya berlaku untuk internal perbakin. Dan hanya digunakan ketika ada acara tertentu, semisal kejuaraan, berburu atau latihan.
"Dan kalau senjata milik perbakin sudah dipakai, langsung disimpan kembali dan digudangkan. Ga bisa dibawa pulang," Kata dia.
Ketika ditanya terkait kepemilikan senjata, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah perbakin. Sebab menurut dia, diketahui juga bahwa pihak terkait memiliki izin khusus senjata api (IKSA).
"Itu menjadi urusan mabes polri. Dan senjata yang digunakannya itu untuk beladiri," Katanya.
Rocky menambahkan, meskipun pihak terkait merupakan anggota perbakin, tetapi kasus tersebut murni tanggung jawab pihak terkait. Lebih lanjut menurut dia, Irfan memang diindikasikan anggota perbakin.
Oleh sebab itu, pihaknya akan memantau kelanjutan kasus tersebut. "Kita akan tetap pantau, dan kalau terbukti melakukan tindak pidana, maka keanggotaan dia akan dicabut dan kami akan menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian," Tuturnya.
Dia menuturkan, pihaknya tidak memberikan izin kepemilikan sama sekali. Sebab, hak tersebut hanya ada di ranah mabes dan diatur dalam peraturan kapolri (Perkap).
"Kami hanya bisa memberikan rekomendasi kepada kepolisian terkait izin, tidak lebih," ujar dia.
Bahkan, ia mengaku bahwa pihaknya juga hanya membeli senjata tanpa menjualnya. Ia mengatakan, senjata yang dibeli berasal dari importir resmi dan hanya digunakan di lingkungan dan kegiatan perbakin.
"Kalaupun kami membeli itu, untuk olahraga bukan beladiri. Jadi intinya tolong bedakan senjata untuk beladiri dan olahraga," Ungkap dia.
Sebagai informasi, Perkap Nomor 18 tahun 2015 memungkinkan PNS atau pegawai BUMN golongan IV-A memiliki izin kepemilikan senjata api untuk beladiri. Namun demikian, hal tersebut harus didapatkan dengan berbagai tes sebelumnya. Selain dari persetujuan berbagai pihak.